SOLO — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dan sejumlah pihak dari Muhammadiyah terkait pengadaan perangkat gadget untuk program pendidikan.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Kamis (30/4/2026), putusan MA Nomor 1480/PK/Pdt/2025 menyatakan para tergugat melakukan wanprestasi dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp31,815 miliar.
Perkara ini melibatkan PP Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat, serta Dikdasmen Muhammadiyah Pusat dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat sebagai pihak tergugat.
Sengketa berawal dari kerja sama pengadaan 5.000 unit gadget dalam program “Digital Smart School” yang dijalankan oleh Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada 2021. PT Tisera Distribusindo selaku penyedia menyatakan telah mengirimkan seluruh barang sesuai kontrak pada Desember 2021, dan proses serah terima disebut telah selesai setelah berita acara ditandatangani.
Namun, pembayaran senilai Rp10,5 miliar yang diajukan melalui invoice disebut tidak kunjung dipenuhi. Upaya penyelesaian secara musyawarah dilakukan selama hampir dua tahun, termasuk pertemuan dengan pihak pusat hingga somasi, tetapi tidak mencapai kesepakatan.
Perkara kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Pada 21 Maret 2024, PN Surakarta mengabulkan gugatan, menyatakan tergugat wanprestasi, dan menghukum pembayaran Rp10,5 miliar. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 21 Mei 2024 setelah banding ditolak.
Selanjutnya, MA pada tingkat kasasi menolak permohonan kasasi dari pihak tergugat melalui putusan tertanggal 28 November 2024. Proses berlanjut ke PK pada 2025, yang kembali ditolak MA, sekaligus memperberat kewajiban pembayaran menjadi total Rp31,815 miliar.
Dalam putusan tersebut, total ganti rugi terdiri dari kerugian materiil Rp29,715 miliar dan kerugian immateriil Rp1,1 miliar.
Program “Digital Smart School” merupakan inisiatif modernisasi pendidikan berbasis teknologi untuk sekolah-sekolah Muhammadiyah, dengan Jawa Barat sebagai proyek percontohan. Dalam pelaksanaannya, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng PT Tisera Distribusindo sebagai mitra penyedia perangkat.
Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin, menyatakan putusan itu menunjukkan kliennya telah menempuh jalur hukum hingga tingkat tertinggi. Ia juga berharap putusan dapat segera dilaksanakan. “Kami berharap para pihak dapat melaksanakan putusan ini secara sukarela. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.