BERITA TERKINI
Kudus Menunggu SE Kemendikdasmen untuk Penerapan PP Tunas di Sekolah

Kudus Menunggu SE Kemendikdasmen untuk Penerapan PP Tunas di Sekolah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai acuan teknis penerapan PP Tunas di lingkungan sekolah.

PP Tunas merupakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini disebut telah resmi berlaku pada 28 Maret 2026 dan diterbitkan untuk melindungi anak dari konten negatif serta penyalahgunaan data pribadi di ruang digital. Salah satu ketentuannya melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan sejumlah media sosial dan platform digital.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan pihaknya masih menanti arahan resmi terkait teknis pemberlakuan kebijakan tersebut di sekolah. “Kami masih menunggu edaran resmi dari Kemendikdasmen terkait teknis pemberlakuan di sekolah nanti seperti apa,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Meski belum ada SE, Disdikpora Kudus mulai menyampaikan kepada sekolah-sekolah agar bersiap. Anggun menyebut sekolah dapat menyiapkan loker untuk menyimpan gawai siswa sebagai bagian dari pembatasan penggunaan gadget di sekolah, sehingga perangkat hanya dipakai pada waktu tertentu. Ia juga menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) di masing-masing sekolah untuk memantau pelaksanaan PP Tunas.

Anggun menekankan peran sekolah dan orang tua penting untuk mendukung kebijakan tersebut, terutama karena masih ada platform digital yang dinilai belum maksimal menerapkan pembatasan penggunaan oleh anak. “Jadi memang perlu pendampingan dalam penggunaan gadget bagi anak,” katanya.

Menurutnya, pembatasan penggunaan platform digital tidak menghentikan pengembangan literasi digital di sekolah. Ia menyatakan sekolah tetap dapat mengoptimalkan literasi digital melalui media pembelajaran yang inovatif, termasuk memanfaatkan komputer yang tersedia di sekolah tanpa bergantung pada gawai milik siswa.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD 5 Karangbener, Daru Hesti Wihartasih, menyebut pihaknya belum menerima arahan teknis dari Disdikpora Kudus terkait penerapan PP Tunas. Namun, sekolah mulai mengambil langkah untuk mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak.

Daru mengatakan sekolah melakukan edukasi dan koordinasi dengan wali murid agar ikut membatasi penggunaan gadget anak di rumah. Ia juga meminta dukungan orang tua untuk mengawasi aktivitas anak saat menggunakan gawai, termasuk mendorong penghapusan akun media sosial anak.

Ia menambahkan, jumlah siswa yang memiliki gawai sendiri di sekolahnya masih sedikit, bahkan sekitar 50 persen siswa disebut belum memiliki gawai. Selama ini, gawai digunakan hanya saat diperlukan. Di luar itu, siswa diminta menitipkan ponsel kepada wali kelas. Untuk pembelajaran literasi digital, sekolah mengutamakan penggunaan chromebook yang tersedia.

Berdasarkan pengamatannya, siswa yang terbiasa bermain media sosial cenderung terpapar dampak negatif, seperti penggunaan bahasa yang lebih kasar dan berkurangnya tata krama. Ia juga menyoroti risiko perundungan di media sosial yang dapat terbawa ke lingkungan sekolah. Daru menyebut anak yang mengalami perundungan di media sosial dapat terlihat lebih pendiam di sekolah.

Dukungan juga datang dari orang tua siswa. Nazarrudin, orang tua siswa dari SDIT Umar Bin Khathab, menyatakan mendukung penerapan PP Tunas karena dinilai dapat mengoptimalkan proses belajar dan membatasi anak dari konten negatif. Ia mengaku selama ini sudah membatasi penggunaan media sosial untuk anaknya dan berharap kebijakan tersebut dapat membantu anak lebih fokus belajar.