BERITA TERKINI
Korea Selatan Mulai Berlakukan UU AI, Atur Label Konten hingga Kategori AI Berdampak Tinggi

Korea Selatan Mulai Berlakukan UU AI, Atur Label Konten hingga Kategori AI Berdampak Tinggi

Korea Selatan resmi mengesahkan sekaligus memberlakukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan (AI) atau AI Basic Act pada 22 Januari 2026. Langkah ini menandai Korea Selatan sebagai negara pertama yang menerapkan kerangka hukum AI secara menyeluruh di tingkat nasional, dengan penekanan pada transparansi dan keamanan.

Sebelumnya, Uni Eropa telah mengesahkan aturan AI pada 2024. Namun, penerapan regulasi tersebut—khususnya untuk kategori AI berisiko tinggi—baru dijadwalkan berjalan penuh pada akhir 2027. Korea Selatan memilih bergerak lebih cepat dengan langsung mengoperasionalkan aturan AI.

Aturan ini memiliki nama lengkap Basic Act on the Development of Artificial Intelligence and the Establishment of a Trustworthy Foundation. Ruang lingkupnya mencakup pengelolaan AI nasional, upaya mendorong industri AI, serta perlindungan keselamatan dan hak warga negara dari dampak teknologi tersebut.

Salah satu ketentuan yang menonjol adalah kewajiban pelabelan konten AI. Perusahaan yang menyediakan layanan atau produk AI diwajibkan memberi tanda atau watermark pada audio, gambar, dan video yang dihasilkan AI. Untuk industri gim, pengembang harus mencantumkan keterangan seperti “game ini sebagian menggunakan generative AI” atau memberi label “AI-generated” pada karakter buatan AI. Sementara itu, chatbot wajib menampilkan penanda bahwa percakapan dilakukan dengan AI.

Meski demikian, kewajiban label tidak berlaku untuk semua penggunaan. Jika AI hanya dipakai sebagai alat bantu kerja—misalnya untuk meningkatkan efisiensi produksi film—maka tidak wajib diberi label. Penggunaan AI generatif untuk keperluan pribadi atau nonkomersial juga dikecualikan.

UU ini juga memperkenalkan kategori “high-impact AI”, yaitu sistem AI yang dinilai berdampak besar terhadap keselamatan, kehidupan, atau hak dasar warga. Contohnya mencakup AI di sektor energi, kesehatan, transportasi, investigasi kriminal, hingga layanan keuangan seperti penilaian kredit.

Pemerintah menyebut saat ini belum ada layanan AI domestik yang masuk kategori tersebut. Namun, kendaraan otonom level 4 atau lebih tinggi dinilai berpotensi memenuhi kriteria di masa mendatang.

Untuk operator AI berisiko tinggi, aturan mewajibkan pemberitahuan lebih dulu kepada pengguna, penyediaan pengawasan manusia, serta penyusunan rencana manajemen risiko. Di sisi kelembagaan, pemerintah membentuk Dewan Presiden untuk Strategi AI Nasional sebagai badan pengambil keputusan utama. Regulasi ini juga menjadi dasar pendirian AI Safety Institute, lembaga yang ditugaskan mengawasi aspek keselamatan dan kepercayaan dalam pengembangan serta penerapan AI.

Dari sisi penegakan, pemerintah Korea Selatan menerapkan pendekatan yang relatif ringan. Tidak ada sanksi pidana. Mekanisme utama adalah perintah perbaikan jika terjadi pelanggaran. Denda administratif baru dikenakan apabila perintah tersebut diabaikan, dengan batas maksimal 30 juta won atau sekitar Rp 300 juta.

Pemerintah menyatakan pendekatan ini bertujuan membangun kepatuhan, bukan menghukum. Namun, implementasi di lapangan diperkirakan menjadi tantangan utama, terutama bagi startup, sehingga masa transisi dan dukungan pemerintah dipandang krusial.