BERITA TERKINI
Komplotan Pengedar Uang Palsu di Kota Batu Ditangkap, Korban Terjerat Modus Aplikasi Percakapan

Komplotan Pengedar Uang Palsu di Kota Batu Ditangkap, Korban Terjerat Modus Aplikasi Percakapan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu membongkar dugaan praktik peredaran uang palsu yang menyasar pengguna aplikasi percakapan daring. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku serta menyita ratusan lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.

Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengatakan pihaknya telah menggelar perkara kasus dugaan pengedaran mata uang palsu pada Jumat (13/3) malam. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial S (53) yang mengaku menjadi korban penipuan setelah melakukan transaksi dengan seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

Menurut Joko, perkenalan korban dengan terduga pelaku berinisial RAN (19) terjadi pada akhir Februari 2026. Setelah beberapa kali bertemu di sebuah losmen di kawasan Songgokerto, RAN disebut berulang kali meminta bantuan korban untuk mentransfer uang asli ke rekening DANA dan BRI miliknya, dengan alasan untuk membayar arisan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 6 Maret 2025. Saat itu, korban diminta mentransfer Rp6 juta ke rekening pelaku dan dijanjikan akan menerima penggantian dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang sama. Namun setelah sampai di rumah, korban menyadari uang pecahan Rp100.000 yang diterimanya diduga seluruhnya palsu.

Dari penanganan perkara ini, polisi menyita sedikitnya 268 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni RAN dan seorang pria berinisial P (41). Keduanya dinyatakan telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan kini menjalani proses pemberkasan serta penahanan.

Sementara itu, tiga orang lainnya—L (40), MM (21), dan DI (26)—masih berstatus saksi dan dipulangkan. Kepolisian menyebut keterlibatan ketiganya masih didalami untuk melengkapi alat bukti. Dalam pemeriksaan, ada yang mengaku memperoleh uang tersebut sebagai THR dan tidak mengetahui bahwa uang itu diduga palsu, namun penyidikan tetap berlanjut untuk mengungkap jaringan secara lebih luas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 375 Ayat 2 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Polres Batu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan orang yang baru dikenal, terutama jika perkenalan terjadi melalui media sosial atau aplikasi kencan.