Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan buatan Grok AI. Langkah ini diambil menyusul maraknya penyalahgunaan Grok untuk membuat konten asusila melalui rekayasa foto (deepfake) tanpa izin.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemutusan akses sementara dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/1/2026).
Berdasarkan pantauan, sejumlah layanan terkait Grok seperti Grok.com, X.AI, dan aplikasi mandiri Grok AI tidak dapat diakses. Saat membuka Grok.com dan X.AI, pengguna dialihkan ke laman Trustpositif, sementara pada aplikasi muncul pemberitahuan kesalahan.
Namun pemblokiran tersebut belum merata di semua penyedia layanan internet. Dalam pengujian menggunakan provider lain, situs Grok.com masih dapat diakses. Selain itu, fitur Grok di platform X/Twitter masih bisa digunakan melalui tab Grok. Adapun pembuatan gambar melalui mention atau menandai @Grok disebut hanya dapat dilakukan oleh pelanggan X Premium.
Komdigi menyatakan pemutusan akses ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, khususnya Pasal 9. Ketentuan tersebut mewajibkan PSE memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Meutya menegaskan praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Karena itu, ia meminta X/Twitter segera memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok yang tersedia di platform tersebut.
Komdigi belum merinci kapan pemutusan akses Grok mulai diberlakukan maupun kapan akses akan dibuka kembali.