BERITA TERKINI
Klaim JHT hingga Rp15 Juta Kini Bisa Diajukan Lewat Aplikasi JMO Mulai Mei 2025

Klaim JHT hingga Rp15 Juta Kini Bisa Diajukan Lewat Aplikasi JMO Mulai Mei 2025

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam menyampaikan bahwa peserta yang telah memenuhi syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat mengajukan klaim secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Mulai Mei 2025, pengajuan klaim lewat aplikasi tersebut berlaku untuk saldo JHT maksimal Rp15 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, mengatakan peningkatan batas klaim melalui aplikasi JMO merupakan bagian dari transformasi layanan digital untuk mempermudah peserta.

“Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta kini tidak perlu lagi datang dan antre di kantor cabang. Cukup melalui aplikasi JMO, klaim dapat diajukan dari mana saja dengan proses yang lebih cepat dan praktis,” ujar Ruszian, Jumat (27/2/2026).

JMO merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pendaftaran peserta, pelaporan dan pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT.

Ruszian menjelaskan, manfaat JHT dapat dibayarkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun saat berhenti bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai kemudahan klaim melalui JMO menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan berbasis digital agar peserta dapat mengakses manfaat program dengan lebih optimal.

“Digitalisasi ini diharapkan memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi peserta. Kami terus berinovasi agar seluruh pekerja bisa mendapatkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan,” tambahnya.

Seiring kebijakan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam mengimbau peserta untuk mengunduh aplikasi JMO melalui App Store maupun Play Store serta memastikan data kepesertaan telah diperbarui agar proses klaim dapat berjalan lancar.