BERITA TERKINI
Kemensos Minta Warga Cek Mandiri Status PKH dan BPNT Maret 2026 Lewat HP, Ini Caranya

Kemensos Minta Warga Cek Mandiri Status PKH dan BPNT Maret 2026 Lewat HP, Ini Caranya

JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) meminta masyarakat memantau secara mandiri status kepesertaan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pengecekan dapat dilakukan melalui peramban di ponsel tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.

Fasilitas cek mandiri dinilai penting karena realisasi penyaluran bantuan sosial tahap pertama periode Januari–Maret 2026 telah mencapai 90 persen pada pertengahan Maret. Pemerintah menargetkan pencairan untuk 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan capaian tersebut saat berada di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Ia menjelaskan masih ada masyarakat yang harus menunggu pencairan karena proses administrasi perbankan belum tuntas.

“Sisanya masih dalam proses karena ada penerima-penerima baru hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang perlu buka rekening kolektif,” kata Saifullah Yusuf dalam siaran Kemensos.

Pemerintah menyasar kelompok masyarakat pada Desil 1 hingga 4 dalam basis data DTSEN untuk menerima program reguler yang ditujukan mendukung pengentasan stunting serta peningkatan akses pangan, pendidikan, dan kesehatan.

Cara cek status bansos PKH dan BPNT lewat HP

Untuk memverifikasi data, masyarakat menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Berikut langkah-langkah pengecekan melalui situs resmi:

1) Buka peramban (browser) di HP, lalu akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2) Masukkan deret angka NIK sesuai KTP.
3) Ketikkan kode keamanan (captcha) yang tampil di layar.
4) Tekan tombol “CARI DATA”.
5) Sistem akan menampilkan rincian nama, kelompok desil, serta status penetapan sebagai penerima bantuan.

Rincian nominal PKH tahap pertama (per tiga bulan)

Bantuan tunai PKH disesuaikan dengan kategori penerima dalam keluarga. Besaran bantuan tahap pertama (per tiga bulan) sebagai berikut:

- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
- Anak balita (usia 0–6 tahun): Rp750.000
- Lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000
- Siswa SMP sederajat: Rp375.000
- Siswa SD sederajat: Rp225.000

Rincian nominal BPNT

Selain PKH, Kemensos mengalokasikan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap penerima. Untuk pencairan akumulasi tahap pertama selama tiga bulan, KPM akan menerima Rp600.000.