BERITA TERKINI
Kemenko PMK Soroti Tantrum Anak Usai Pembatasan Gawai, Minta Orang Tua Siap dan Jadi Teladan

Kemenko PMK Soroti Tantrum Anak Usai Pembatasan Gawai, Minta Orang Tua Siap dan Jadi Teladan

Kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun memunculkan beragam reaksi di masyarakat. Belakangan, sebuah video yang memperlihatkan anak mengalami tantrum setelah penggunaan gawai dibatasi turut menjadi perbincangan.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menilai, regulasi yang ketat tidak akan berjalan mulus tanpa kesiapan mental serta edukasi bagi orang tua. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan orang tua perlu dipersiapkan menghadapi perubahan kebiasaan anak ketika akses gawai dibatasi.

“Saya juga baru dikirimin ada video, saya tidak tahu ini video buatan atau tidak, tetapi anak tantrum karena (gawai) dibatasi. Jadi mereka tidak bisa akses ke beberapa permainan yang dulunya mereka mainkan. Artinya, orang tua harus siap. Kita harus mengedukasi orang tuanya,” ujar Woro di Kantor Kemenko PMK, Rabu (11/3/2026).

Woro menilai munculnya tantrum pada anak menjadi tanda adanya “kegagapan” literasi digital di tingkat keluarga. Menurutnya, selama ini sebagian orang tua kerap menjadikan gawai sebagai solusi instan ketika anak rewel.

“Selama ini kan kalau anak nangis, orang tua malas, kasih gadget. Nah, sekarang kita harus mengedukasi orang tua untuk memberikan pengasuhan yang tidak hanya berbasis gadget. Kita kembalikan ke masa sebelum ada gawai, bagaimana mengoptimalkan waktu berkualitas tanpa distraksi,” katanya.

Untuk mendukung perubahan pola pengasuhan, Kemenko PMK berencana menggandeng PKK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sosialisasi disebut akan dilakukan secara masif, termasuk melalui pertemuan wali murid di sekolah, dengan harapan dapat meminimalkan penggunaan gawai di kalangan anak.

Selain edukasi, Woro juga menekankan pentingnya keteladanan orang tua. Ia mengingatkan agar orang tua tidak bersikap standar ganda, yakni melarang anak bermain ponsel, tetapi orang tua sendiri terus menatap layar.

“Kalau kita hanya menyuruh anaknya tidak pakai gadget tapi kitanya masih pakai, itu tidak menjadi teladan. Keteladanan itu penting sekali. Edukasi ke anak tidak akan berhasil kalau tidak mengedukasi orang-orang di sekitarnya, mulai dari orang tua hingga pendidik,” tegasnya.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru menerbitkan aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Platform yang dimaksud mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), dan Bigo Live. “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan, Jumat (6/3).

Komdigi menyebut implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026. Proses penonaktifan akun disebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.