Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Sulawesi Tengah menyatakan praktik pemberian gawai atau gadget secara berlebihan kepada anak di bawah usia dua tahun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ringan, namun berpotensi berdampak fatal terhadap tumbuh kembang anak.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Gorontalo, Rabu (4/3/2026).
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan (IDP) Kanwil Kemenham Sulawesi Tengah, Mirfad Rosana Basalamah, menekankan bahwa pengabaian terhadap hak anak untuk hidup sehat dan berkembang kerap terjadi di lingkungan keluarga, salah satunya melalui pemberian gawai tanpa batasan.
“Kita sering berpikir memberikan gadget adalah bentuk kasih sayang, padahal secara tidak sadar kita membatasi dunia mereka dan membahayakan kesehatan mental serta fisik mereka,” kata Mirfad.
Menurutnya, isu pelanggaran HAM tidak hanya terbatas pada kasus-kasus berat, tetapi juga mencakup tindakan yang terlihat sepele namun dapat menimbulkan dampak sistemik bagi masa depan anak. Mirfad menyebut data menunjukkan adanya keterkaitan antara penggunaan gawai tanpa pengawasan dengan meningkatnya risiko paparan radikalisme hingga penyakit kanker pada anak.
“Ini adalah pelanggaran HAM ringan yang dampaknya sangat fatal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, tenaga kesehatan dan orang tua diingatkan agar lebih waspada dalam mendampingi tumbuh kembang anak. Mirfad menegaskan pentingnya pemenuhan hak anak.
Sumber: infopublik.id