BERITA TERKINI
KemenHAM Jatim Dorong Pelaku Usaha Terapkan Prinsip HAM, Kenalkan Aplikasi PRISMA di Gresik

KemenHAM Jatim Dorong Pelaku Usaha Terapkan Prinsip HAM, Kenalkan Aplikasi PRISMA di Gresik

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kantor Wilayah Jawa Timur mendorong pelaku usaha menerapkan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam praktik bisnis, terutama dalam hubungan kerja dengan karyawan. Dorongan ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM di Kabupaten Gresik, Rabu (11/3), yang diikuti para pengusaha dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Kepala KemenHAM Kanwil Jawa Timur Toar R.E. Mangaribu menekankan pentingnya perusahaan menghormati perjanjian kerja yang telah disepakati. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak menahan dokumen pribadi pekerja, seperti ijazah, serta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Dalam kesempatan itu, Toar juga menyoroti praktik PHK yang terjadi menjelang Ramadan. Menurutnya, langkah tersebut dapat merugikan pekerja yang menunggu tunjangan hari raya (THR) untuk memenuhi kebutuhan Lebaran dan berpotensi menjadi cara perusahaan menghindari kewajiban pembayaran THR.

“Misalnya perusahaan melakukan PHK itu harus disampaikan alasannya dan harus sesuai dengan perjanjian kerja. Pekerja juga tetap harus diberikan haknya,” ujar Toar.

Selain memberikan pembinaan, KemenHAM memperkenalkan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). Aplikasi ini ditujukan untuk membantu perusahaan melakukan penilaian mandiri terhadap potensi risiko pelanggaran HAM dalam operasional bisnisnya melalui pengisian sejumlah data.

“Supaya perusahaan sadar dengan batas wilayah kerjanya. Pekerja juga mengetahui jobdesk-nya,” tuturnya.

Toar menambahkan, PRISMA tidak hanya digunakan untuk mengukur kepatuhan terhadap prinsip bisnis dan HAM, tetapi juga dinilai dapat meningkatkan reputasi perusahaan sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum. Ia menyebut, melalui aplikasi tersebut dapat diketahui kemungkinan sanksi hingga pencabutan izin apabila terjadi pelanggaran.

Apabila muncul persoalan antara perusahaan dan pekerja, KemenHAM mengutamakan penyelesaian melalui jalur mediasi. “Kita akan menyelesaikan secara non-litigasi, jika ke pengadilan nanti akan semakin susah. Pajak biaya akan timbul. Maka kita akan mencoba untuk memediasi, supaya pekerja dan perusahaan menemukan kesepakatan,” tandasnya.