Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, sebagai upaya melindungi anak dari konten negatif di ruang digital.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama di daerah. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Muhajir, menilai pembatasan penggunaan gawai bagi anak menjadi langkah penting di tengah masifnya penggunaan teknologi saat ini.
“Emang harusnya ada batasan-batasan ya, karena bagaimanapun ketika sekarang ini gadget digunakan oleh semua kalangan, maka harus ada pembatasan-pembatasan terkait dengan kapan anak boleh mengakses gadget, termasuk konten-konten apa saja yang bisa diakses anak-anak itu kan harus dibatasi,” ujar Muhajir saat dikonfirmasi di Kantor Kemenag Kabupaten Jombang, Senin (30/3/2026).
Menurut Muhajir, regulasi seperti PP Tunas diperlukan sebagai payung hukum untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga potensi penyalahgunaan media sosial.
Namun, Kemenag Jombang menyebut hingga kini belum menerima petunjuk teknis maupun instruksi resmi dari Kemenag pusat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Seandainya nanti kita mendapatkan informasi apa pun dari Kemenag pusat, lewat madrasah, mungkin dari Dirjen Pendis, maka kita akan siap untuk mensosialisasikan ke seluruh madrasah yang ada di Jombang,” kata Muhajir.
Ia menegaskan kesiapan pihaknya menjalankan kebijakan tersebut, khususnya di madrasah yang berada di bawah naungan Kemenag. Sosialisasi, kata dia, akan dilakukan secara menyeluruh dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah atas.
Jika materi dan pedoman pelaksanaan telah diterima, Kemenag Jombang berencana segera memberikan pemahaman kepada guru, siswa, dan orang tua tentang pentingnya pengawasan penggunaan gawai pada anak. “Ketika kita punya materi untuk sosialisasi, kita akan segera sosialisasikan,” tegasnya.
Rencana sosialisasi akan menyasar seluruh jenjang madrasah di Kabupaten Jombang, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Melalui langkah ini, Kemenag Jombang berharap tercipta ekosistem pendidikan yang lebih aman dan sehat dalam penggunaan teknologi digital.
Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga pendidikan dan orang tua, berperan aktif mengawasi aktivitas digital anak. Muhajir menilai regulasi tersebut tidak semata membatasi, melainkan juga dapat menjadi panduan untuk membangun kebiasaan digital yang sehat sejak usia dini.