BERITA TERKINI
Kasus Kekerasan Anak di Kota Madiun Naik pada 2025, Disharmoni Keluarga dan Pengawasan Gadget Disorot

Kasus Kekerasan Anak di Kota Madiun Naik pada 2025, Disharmoni Keluarga dan Pengawasan Gadget Disorot

KOTA MADIUN – Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Madiun masih menjadi perhatian serius. Di tengah dominasi kasus kekerasan seksual, fisik, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial PPPA Kota Madiun menyoroti sejumlah pemicu yang kerap muncul, mulai dari kondisi keluarga yang tidak harmonis hingga minimnya pengawasan penggunaan gadget.

UPTD PPA Dinas Sosial PPPA Kota Madiun mencatat, jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada 2024 sebanyak 10 kasus dan meningkat menjadi 20 kasus pada 2025. Sementara pada triwulan pertama 2026, periode Januari hingga Maret, tercatat satu kasus.

Kepala UPTD PPA Dinas Sosial PPPA Kota Madiun, Joko Santosa, mengatakan kenaikan angka laporan tidak serta-merta menunjukkan kejadian kekerasan meningkat tajam. Menurut dia, terbukanya akses pengaduan, meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor, serta tumbuhnya kesadaran hukum turut memengaruhi bertambahnya laporan.

Joko menjelaskan, kekerasan terhadap anak umumnya tidak dipicu oleh satu faktor tunggal. Ia menyebut ada kombinasi penyebab, seperti persoalan rumah tangga yang tidak harmonis, tekanan ekonomi, pola asuh yang kurang tepat, pengaruh lingkungan, hingga pengawasan penggunaan gadget yang tidak bijak.

Ia menilai, anak yang tidak merasa aman dan nyaman di rumah cenderung mencari pelarian di luar, sehingga lebih rentan terpapar pergaulan berisiko. Di sisi lain, ancaman kekerasan juga berkembang di ruang digital, seperti intimidasi melalui media sosial, ancaman penyebaran foto atau video pribadi, hingga kekerasan verbal secara daring.

Berdasarkan kategorinya, Joko menyebut kekerasan anak terbagi dalam dua kelompok besar, yakni KDRT dan non-KDRT. Dalam lingkup rumah tangga, bentuknya dapat berupa kekerasan fisik, seksual, dan psikis. Sementara di luar rumah tangga dapat berupa penganiayaan, pencabulan, pelecehan, hingga eksploitasi anak.

Untuk pencegahan, Dinas Sosial PPPA Kota Madiun memperkuat langkah preventif melalui Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), edukasi parenting, sosialisasi perlindungan anak ke sekolah, serta siaran edukasi melalui radio. Pada sisi penanganan, UPTD PPA menyediakan pendampingan psikologis dan sosial, konsultasi hukum, rehabilitasi sosial, hingga rumah aman bila diperlukan.

Pengawasan juga dilakukan melalui monitoring kasus, home visit, layanan pengaduan 112, serta koordinasi lintas sektor bersama sekolah, kelurahan, dan tiga pilar.

Joko menegaskan, perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Menurutnya, keluarga tetap menjadi benteng pertama untuk mencegah kekerasan, terutama melalui komunikasi yang kuat, kehadiran orang tua, serta pola asuh dan pengawasan yang sehat.