BERITA TERKINI
Kanwil Kemenkum NTB Koordinasikan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di 19 Kampus Bima dan Dompu

Kanwil Kemenkum NTB Koordinasikan Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di 19 Kampus Bima dan Dompu

Dompu, Bima – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) sekaligus penyiapan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 19 perguruan tinggi di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Koordinasi ini berlangsung selama 5–7 Mei 2026 sebagai upaya memperkuat ekosistem riset, inovasi, serta perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.

Selama tiga hari pelaksanaan, tim melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi untuk mendorong pembentukan Sentra KI sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi dosen, mahasiswa, hingga masyarakat. Sentra KI juga diharapkan menjadi perpanjangan tangan Kanwil Kemenkum NTB dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya perlindungan hak cipta, merek, paten, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya.

Dalam pemaparan kepada pihak kampus, tim menyampaikan bahwa Sentra KI tidak hanya berfungsi melindungi karya intelektual, tetapi juga memberi manfaat strategis bagi perguruan tinggi. Pendaftaran kekayaan intelektual disebut dapat mendukung peningkatan angka kredit dan rekam jejak akademik dosen, sementara bagi institusi, bertambahnya jumlah KI terdaftar dinilai dapat memperkuat akreditasi kampus, indikator kinerja, serta budaya riset dan inovasi.

Kanwil Kemenkum NTB menilai pembentukan Sentra KI menjadi penting terutama bagi perguruan tinggi dengan klaster pra-kualifikasi hingga madya, karena dapat menjadi instrumen peningkatan kapasitas kelembagaan dan daya saing akademik. Secara umum, perguruan tinggi yang dikunjungi menyambut positif program tersebut dan menyatakan kesiapan membentuk Sentra KI di institusi masing-masing.

Dalam rangkaian koordinasi, tim juga menyampaikan agenda nasional penandatanganan PKS pembentukan Sentra KI yang direncanakan berlangsung serentak pada kegiatan Campus Calls Out (CCO) di Institut Teknologi Bandung pada 12 Mei 2026. Dari hasil koordinasi, sebanyak 16 perguruan tinggi di wilayah NTB menyatakan siap melaksanakan penandatanganan PKS bersama Kanwil Kemenkum NTB.

Sebagai tindak lanjut, perguruan tinggi akan menyiapkan dokumen persyaratan pembentukan Sentra KI, sementara Tim KI Kanwil Kemenkum NTB akan memberikan pendampingan teknis hingga sentra dapat beroperasi secara optimal. Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap semakin banyak inovasi dan karya intelektual dari perguruan tinggi yang terlindungi secara hukum serta memiliki nilai ekonomi dan daya saing yang lebih kuat.