Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong penguatan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) melalui sinergi lintas sektor. Upaya tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang digelar Pemprov Kalbar melalui Bapperida, Senin, 14 April 2026, di Ruang Rapat Asoka Bapperida Provinsi Kalimantan Barat.
Rapat ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Bapperida dan Bappeda kabupaten/kota, perangkat daerah, perguruan tinggi di Pontianak, BRIN, hingga organisasi masyarakat sipil.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menegaskan bahwa KI merupakan instrumen strategis untuk mendukung riset dan inovasi daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan. Ia menekankan pentingnya pelindungan KI melalui pendaftaran, baik dalam bentuk merek, hak cipta, paten, maupun indikasi geografis.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya aspek hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan langkah konkret dari seluruh stakeholder,” ujar Farida.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa implementasi kebijakan daerah perlu ditopang inventarisasi potensi KI. Sejumlah langkah yang didorong antara lain pengembangan merek kolektif pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta penguatan indikasi geografis pada komoditas unggulan, seperti Keramik Singkawang, Tenun Sambas, Kopi Liberika Kayong Utara, dan Madu Kelulut Kubu Raya.
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Provinsi Kalimantan Barat menyoroti pentingnya pembangunan ekosistem KI yang terintegrasi melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan lembaga riset. Ia menyebut Indeks Inovasi Daerah Kalimantan Barat saat ini berada pada angka 51,68 dengan kategori “inovatif”, namun masih perlu ditingkatkan, terutama pada aspek pelindungan dan pemanfaatan KI.
Sejumlah daerah memaparkan potensi sekaligus tantangan yang dihadapi. Kabupaten Ketapang, misalnya, mengusulkan amplang telur ikan sebagai indikasi geografis yang masih dalam proses. Kota Singkawang menyatakan komitmen membentuk Sentra KI sebagai pusat layanan dan pengembangan, meski masih menghadapi kendala dalam pembentukan MPIG.
Kabupaten Melawi menyoroti potensi kopi Liberika, tikar senggang, serta kerajinan kayu ulin yang dikembangkan dengan pendekatan pentahelix. Sementara Kabupaten Sanggau telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kekayaan Intelektual sebagai dasar perencanaan, namun masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha.
Perwakilan perguruan tinggi dan BRIN juga menyatakan kesiapan berkolaborasi untuk mendukung riset, inovasi, serta fasilitasi pendaftaran KI, termasuk hak cipta dan paten.