PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan fasilitas stop kontak di dalam kereta api jarak jauh hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti telepon seluler, laptop, tablet, dan perangkat pendukung lainnya. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya video penumpang yang memasak mi instan menggunakan panci listrik di dalam gerbong.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan daya listrik di dalam kereta diprioritaskan untuk menunjang fasilitas utama, seperti AC, penerangan, sistem pintu otomatis, serta perangkat informasi penumpang. Karena itu, tidak tersedia kapasitas tambahan untuk penggunaan alat listrik berdaya besar.
Franoto menjelaskan, sejumlah perangkat seperti penanak nasi, pengering rambut, maupun alat dengan elemen pemanas lainnya memiliki konsumsi daya tinggi yang dapat memicu kelebihan beban (overload). Jika overload terjadi, sistem kelistrikan dapat mengalami gangguan atau trip sehingga fasilitas utama berpotensi padam dan kenyamanan serta keselamatan perjalanan terganggu.
Menurut dia, penggunaan alat listrik yang tidak sesuai juga berisiko menimbulkan panas berlebih pada instalasi, korsleting, risiko kebakaran, serta munculnya asap di ruang tertutup yang dapat mengganggu penumpang lain. KAI menilai tindakan memasak dengan alat listrik di dalam kereta sebagai penyalahgunaan fasilitas yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan.
“Kami menegaskan bahwa setiap fasilitas di stasiun maupun di dalam kereta merupakan bagian dari sistem pelayanan yang harus dijaga bersama. Penyalahgunaan fasilitas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan seluruh pelanggan,” kata Franoto di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Selain stop kontak di dalam kereta, KAI juga menyediakan fasilitas pengisian daya di area stasiun. Sejumlah stasiun turut dilengkapi coworking space yang memungkinkan penumpang bekerja dengan lebih nyaman sebelum keberangkatan.
KAI berharap penumpang memahami pentingnya menjaga fasilitas publik dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu operasional maupun keselamatan perjalanan kereta api.