Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan uji coba pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diposisikan sebagai upaya mengembalikan kualitas pembelajaran tatap muka yang dinilai mulai tergeser oleh penggunaan gadget yang tidak terkontrol.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengonfirmasi uji coba pembatasan perangkat digital akan dimulai pada pekan pertama April 2026. Uji coba ini diberlakukan untuk siswa jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Aries menjelaskan, perangkat digital tetap memiliki peran penting dalam mendukung pembelajaran modern. Namun, penggunaan yang tidak terarah dapat memunculkan berbagai persoalan di kalangan pelajar. Ia menyebut penggunaan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber (cyberbullying), hingga ketergantungan pada perangkat digital.
Melalui kebijakan tersebut, sekolah diminta membatasi penggunaan gadget baik oleh siswa maupun guru selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Perangkat digital hanya boleh digunakan jika diperlukan untuk proses pembelajaran dan tetap berada di bawah pengawasan guru.
Aries menyatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait pemanfaatan teknologi digital di dunia pendidikan. Di antaranya merujuk pada Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial dalam Pendidikan, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Dinas Pendidikan Jawa Timur juga meminta setiap sekolah menyusun aturan internal atau standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gadget. Aturan tersebut disesuaikan dengan karakteristik siswa dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Selain membatasi gawai, sekolah didorong memperbanyak aktivitas pembelajaran non-digital. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat interaksi sosial antarsiswa, membangun karakter, serta menjaga kesehatan fisik dan mental peserta didik.
Dalam aturan yang disampaikan Aries, siswa tetap diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah, terutama untuk komunikasi dengan orang tua atau sebagai alat pendukung pembelajaran. Namun, ketika berada di dalam kelas, ponsel harus dimatikan.
Aries menegaskan, penggunaan handphone di luar kepentingan pembelajaran—seperti bermain gim, mengakses konten hiburan, merekam tanpa izin, melakukan perundungan siber, hingga menyebarkan hoaks—dikategorikan sebagai pelanggaran.
Kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara menyeluruh. Dindik Jawa Timur akan menjalankannya secara bertahap melalui fase uji coba mulai pekan pertama April 2026. Hasil uji coba akan dievaluasi oleh masing-masing sekolah sebelum kebijakan diberlakukan penuh di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.
Jika terjadi pelanggaran, sekolah diminta menerapkan sanksi bertahap yang bersifat edukatif. Tahapannya dapat berupa teguran lisan, penyitaan sementara perangkat, pemanggilan orang tua, hingga pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.
Aries menyatakan tujuan kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi digital oleh siswa dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pembatasan gadget di sekolah penting bagi tumbuh kembang siswa, meski tidak dimaksudkan sebagai pelarangan total. Ia menekankan perlunya pembatasan yang dilakukan secara bijak dan seimbang agar siswa tetap dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar dan mengembangkan diri.