Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim Basarah Yanuarso, menilai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dapat membantu menekan dampak negatif penggunaan digital yang berlebihan pada anak.
Piprim mengatakan kondisi kesehatan anak saat ini memprihatinkan, terutama akibat tingginya paparan layar (screen time). Ia menyoroti makin banyak anak di bawah usia dua tahun mengalami keterlambatan bicara hingga munculnya fenomena virtual autism yang dipicu penggunaan gadget berlebihan.
Menurutnya, berbagai gangguan akibat penggunaan perangkat digital kini semakin sering ditemukan. Ia menyebut kondisi tersebut dapat diperbaiki dengan menghentikan penggunaan gadget selama satu hingga dua bulan.
Piprim juga menilai penggunaan gadget yang tidak terkontrol berkontribusi terhadap gangguan kesehatan mental pada anak dan remaja. Salah satu dampaknya berupa perilaku asosial, ketika anak menjadi kurang berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan lebih terfokus pada dunia digital.
Selain itu, ia menyebut dampak lain yang kerap muncul meliputi obesitas, gangguan tidur, mudah marah, hingga tantrum. Kondisi tersebut, menurutnya, terjadi karena tidak adanya aturan yang jelas terkait penggunaan gadget pada anak.
IDAI menyambut baik kehadiran PP Tunas sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak melalui regulasi. Namun, Piprim menekankan aturan tersebut perlu didukung ekosistem yang memadai agar dapat berjalan efektif.
Ia menilai perlindungan anak di dunia digital, termasuk pencegahan cyberbullying, perlu diwujudkan melalui langkah teknis yang nyata. Contohnya, pengaturan default pada platform digital untuk membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai, serta penyediaan fitur keamanan khusus.
Piprim juga menekankan pentingnya penguatan penerapan sanksi, termasuk kemungkinan dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, agar regulasi ini dapat berjalan optimal. Ia mengajak semua pihak tidak berhenti pada regulasi, tetapi bersama-sama memastikan implementasinya demi mendukung tumbuh kembang anak.
Sebagai informasi, PP Tunas mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 untuk membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku pada tanggal yang sama.