PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa intranet dan internet di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Dua terdakwa tersebut adalah dr Reson Rusdianto, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Seruyan, serta Fredy Indra Oktaviansyah, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus). Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan dibacakan dalam sidang Rabu (29/4/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Ricky Ferdinand, dengan anggota Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik pada dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). “Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ricky Ferdinand saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Salah satu pertimbangan utama dalam putusan tersebut adalah tidak ditemukannya kerugian negara dalam perkara ini. Majelis hakim menilai nilai Rp1,57 miliar yang tercantum dalam dakwaan bukan merupakan hasil perhitungan resmi kerugian negara karena dihitung oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.