Hakim dan akademisi Marsudin Nainggolan menyoroti apa yang ia sebut sebagai “hukuman digital”, yakni konsekuensi sosial yang terus melekat akibat jejak informasi di internet meski suatu perkara telah selesai secara hukum. Menurutnya, ada jenis “hukuman” yang tidak dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya dapat berlangsung jauh lebih lama karena terus diulang dan dimunculkan kembali oleh mesin pencari.
Marsudin menyinggung prinsip bahwa setiap perkara semestinya memiliki titik akhir. Namun, ia menilai dunia digital kerap tidak mengenal akhir yang sama. Ia mengaku namanya dalam berbagai jejak pemberitaan digital kerap dikaitkan dengan narasi “ditangkap” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlepas dari konteks, akurasi, maupun dinamika peristiwa yang sebenarnya, ia menilai pengulangan informasi semacam itu membentuk persepsi publik yang sulit dikoreksi karena terus muncul kembali melalui mesin pencari.
Dari pengalaman tersebut, Marsudin menilai seseorang bisa selesai secara hukum, tetapi tidak pernah selesai secara digital. Ia kemudian mengaitkannya dengan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan, yang secara normatif telah diakui di Indonesia melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, ia menilai pengakuan itu belum disertai prosedur, mekanisme, maupun pedoman yang jelas bagi hakim untuk bertindak.
Ia menggambarkan kondisi itu sebagai janji hukum yang sulit ditagih. Menurutnya, ketika seseorang ingin menghapus atau membatasi akses terhadap informasi digital yang sudah tidak relevan, jalur yang harus ditempuh masih kabur: apakah lewat gugatan atau permohonan, diajukan kepada siapa, serta menggunakan standar penilaian apa. Dalam situasi yang sama, hakim pun disebut tidak memiliki pegangan yang seragam.
Marsudin menilai Mahkamah Agung (MA) seharusnya memegang peran kunci untuk mengisi kekosongan tersebut. Ia menyebut MA memiliki kewenangan membentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan berada pada posisi strategis untuk mengatur mekanisme right to be forgotten. Namun, hingga kini ia menilai belum ada Perma yang secara khusus mengatur hal itu, meski dalam konteks lain MA kerap hadir saat terjadi kekosongan hukum dalam praktik peradilan.
Menurutnya, ketiadaan aturan teknis bukan semata persoalan administratif, melainkan berdampak pada ketidakpastian hukum. Tanpa pedoman yang jelas, ia menilai putusan perkara right to be forgotten berpotensi berbeda-beda antarpengadilan atau antarhakim. Satu pihak dapat melihatnya sebagai perlindungan privasi, sementara pihak lain menolaknya atas dasar kepentingan publik. Marsudin juga mengingatkan adanya dua risiko sekaligus: hak individu bisa terabaikan, atau sebaliknya hak untuk dilupakan disalahgunakan untuk menghapus informasi yang penting bagi publik.
Ia turut menyoroti kuatnya peran algoritma mesin pencari dalam membentuk persepsi. Menurutnya, informasi yang sekali dipublikasikan dapat terus direplikasi, dibagikan, dan dimunculkan kembali tanpa mempertimbangkan relevansi terkini. Dalam kondisi ini, ia menilai negara berisiko membiarkan warga menjalani “hukuman kedua” berupa hukuman sosial digital yang tidak memiliki batas waktu.
Sebagai jalan keluar, Marsudin mengusulkan pembentukan Perma tentang right to be forgotten tanpa harus menunggu perubahan undang-undang. Ia menilai Perma dapat menjadi fondasi untuk menghadirkan kepastian hukum, antara lain dengan mengatur mekanisme pengajuan permohonan di pengadilan, pihak-pihak yang harus dilibatkan, parameter objektif bagi hakim dalam menilai relevansi informasi, serta bentuk dan pelaksanaan putusan di ruang digital.
Ia menegaskan, hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus sejarah, melainkan menempatkan masa lalu secara proporsional agar seseorang tidak terus-menerus dihukum tanpa akhir. Menurutnya, hukum yang adil bukan hanya mampu menghukum, tetapi juga memberi kesempatan untuk memulai kembali, termasuk dengan memastikan keadilan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan juga berlaku di ruang digital.