Seorang guru di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bernama Diana Christyani dilaporkan ke polisi terkait dugaan investasi bodong melalui aplikasi Snapboost. Para korban mendatangi Mapolres Blora pada Jumat (17/4/2026) untuk membuat aduan.
Salah satu pelapor, Johan, yang juga guru di SMA 1 Blora, menyebut laporan ditujukan kepada Diana yang diketahui sebagai pengembang aplikasi Snapboost. Menurut Johan, ia ditawari untuk mengikuti investasi tersebut dan mulai bergabung sekitar pertengahan Maret 2026 melalui akun temannya.
Johan mengaku melakukan deposit secara bertahap, dari Rp2 juta hingga total Rp49.500.000. Ia menyatakan belum pernah melakukan penarikan dana dari hasil investasi di aplikasi itu. Johan juga menyebut ada anggota lain yang mengalami hal serupa, meski ada pula yang sempat melakukan penarikan.
Kecurigaan para pengguna muncul setelah penarikan dana di aplikasi tidak dapat dilakukan sejak 3 April. Johan mengatakan pada tanggal tersebut penarikan seharusnya bisa dilakukan, namun selalu ada alasan seperti proses verifikasi. Penarikan kemudian disebut kembali diundur hingga 12 April, tetapi tetap tidak terealisasi.
Johan mengaku tertarik mengikuti investasi setelah mendengar penjelasan dari Diana, termasuk adanya promo yang dinilai menggiurkan. Ia berharap laporan yang dibuat dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Diana menyatakan para pengguna mendaftar secara sukarela sehingga, menurutnya, ia tidak seharusnya dituntut. Ia juga mengatakan kerap membantu memasang aplikasi pada waktu istirahatnya dan mengklaim dirinya turut menjadi korban karena dananya juga berada di dalam aplikasi tersebut.
Dalam laporan yang beredar, disebutkan sebanyak 725 warga Blora terjerat aplikasi Snapboost dengan total nilai deposit mencapai lebih dari Rp2 miliar. Sedikitnya 17 orang telah membuat aduan ke Polres Blora.