BERITA TERKINI
Gugatan Kuota Internet Hangus Masuk MK, Pemerintah Nilai Rollover Berpotensi Tambah Beban Operator

Gugatan Kuota Internet Hangus Masuk MK, Pemerintah Nilai Rollover Berpotensi Tambah Beban Operator

Seorang pasangan suami istri bersama seorang mahasiswa mengajukan gugatan terkait kebijakan kuota internet yang hangus dan tidak dapat diperpanjang ke masa aktif berikutnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir 2025. Para pemohon menyatakan dirugikan secara konstitusional karena kuota yang telah dibeli lunas dinilai semestinya menjadi hak milik konsumen.

Gugatan tersebut diajukan melalui permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi. Para pemohon menilai ketentuan itu memberi keleluasaan kepada operator untuk menghanguskan sisa kuota tanpa kewajiban akumulasi atau rollover.

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Januari 2026. Dalam persidangan berikutnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan tanggapan pada Februari 2026, termasuk penjelasan mengenai alasan kuota internet hangus tidak dapat diperpanjang ke masa aktif selanjutnya.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang lanjutan uji materi UU Cipta Kerja di MK pada Rabu, 18 Februari 2026, menyatakan bahwa penerapan rollover kuota internet berpotensi menimbulkan beban dan biaya tambahan bagi operator. Ia menyebut kewajiban rollover maupun pengembalian dana (refund) dapat memicu kebutuhan kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi.

Di luar persidangan, isu kuota hangus juga mendapat perhatian di media sosial. Pengguna akun X @Hidsalj menilai persoalan kuota internet hangus tidak semata isu teknis, melainkan berkaitan dengan struktur pasar. Ia juga menyoroti aspek daya tawar antara konsumen dan perusahaan.

Sementara itu, pemerintah dan DPR berpandangan bahwa persoalan kuota hangus merupakan ranah bisnis atau perjanjian layanan antara konsumen dan operator. Karena itu, menurut mereka, isu tersebut bukan kewenangan MK untuk diputus.