BERITA TERKINI
Gubernur Sulut Terbitkan Instruksi Pembatasan Penggunaan Ponsel di Semua Jenjang Pendidikan

Gubernur Sulut Terbitkan Instruksi Pembatasan Penggunaan Ponsel di Semua Jenjang Pendidikan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang berlaku untuk seluruh jenjang satuan pendidikan di wilayah Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menyatakan kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus memitigasi dampak negatif teknologi terhadap tumbuh kembang generasi muda.

Dalam penjelasannya, kebijakan ini didasari sejumlah pertimbangan. Pertama, untuk memastikan siswa lebih fokus pada proses belajar mengajar tanpa distraksi perangkat elektronik. Kedua, sebagai upaya perlindungan agar anak-anak terhindar dari paparan konten digital yang dinilai belum layak dikonsumsi sesuai usia.

“Teknologi itu baik, namun perlindungan terhadap anak jauh lebih utama. Kita ingin meningkatkan kembali interaksi nyata antara anak dengan keluarga serta lingkungan sosial sekitarnya,” kata Gubernur Yulius melalui unggahan pada akun resmi Facebook Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara - Official, Senin (16/3/2026).

Instruksi tersebut mewajibkan seluruh satuan pendidikan di Sulawesi Utara mulai menerapkan aturan teknis terkait durasi penggunaan dan pengawasan perangkat seluler di area sekolah.

Selain di sekolah, pemerintah juga mengajak orang tua untuk berperan aktif sebagai pengawas utama aktivitas digital anak di rumah. Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulawesi Utara berharap dapat mewujudkan ruang digital yang sehat serta mendukung terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih kondusif.

Gubernur Yulius menekankan bahwa kerja sama antara pihak sekolah dan orang tua menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan pembatasan penggunaan ponsel tersebut.