Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri yang memuat pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ia menilai kebijakan yang dirancang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu bertujuan melindungi anak dari bahaya di ruang digital.
"Saya akan memberikan support, dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (9/3/2026).
Pramono berharap pelaksanaan aturan tersebut dapat berjalan lancar, meski ia mengakui penerapannya di lapangan kemungkinan tidak bisa sepenuhnya ideal. Menurutnya, penggunaan gawai dan media sosial sudah menjadi bagian dari kebiasaan sebagian anak.
"Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya," ujarnya.
Ia menambahkan, pembatasan ini diyakini dapat membawa dampak positif bagi anak-anak, terutama mengingat banyaknya kasus kecanduan gawai dan media sosial pada anak di bawah umur.
"Tetapi dengan pembatasan ini saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget," kata Pramono.
Sebelumnya, pemerintah melalui Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan Menteri tersebut memuat pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun, termasuk media sosial, serta menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.
Tahap implementasi dijadwalkan dimulai pada 28 Maret 2026, dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.