KABUPATEN CIREBON—Pemasangan jaringan internet WiFi My Republik di Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, memunculkan dugaan penyaluran kompensasi yang tidak sampai kepada warga Perumahan Grand Sarabau. Seorang pegawai My Republik yang enggan disebutkan namanya menyatakan telah menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp4.000.000 kepada kepala desa/kuwu Desa Sarabau untuk keperluan perizinan dan kompensasi warga.
“Saya sudah ngasih kompensasi dan perijinan kepada kepala desa/kuwu Desa Sarabau sebesar Rp. 4.000.000,- guna perijinan dan konpensasi warga Perumahan Grand Sarabau,” ujar pegawai tersebut.
Namun, disebutkan bahwa warga Perumahan Grand Sarabau tidak menerima kompensasi dari pihak perusahaan maupun penyedia layanan. Saat tim media mendatangi Kantor Kepala Desa Sarabau untuk klarifikasi terkait dana Rp4.000.000 dan alasan warga tidak menerima kompensasi, kuwu tidak berada di tempat dengan keterangan sedang mengurus warga.
Dalam perkembangan lain, muncul dugaan oknum kuwu menerima gratifikasi terkait kompensasi pemasangan tiang dan kabel WiFi di perumahan tersebut. Sejumlah aktivis di Cirebon disebut berencana melaporkan dugaan kompensasi yang tidak dibagikan kepada warga terdampak.
Susnadar S. H. menilai perizinan pemasangan berada pada pihak pengembang perumahan, bukan kepala desa/kuwu. “Perijinan bukan di kepala desa/kuwu melainkan kepada pihak depoleper perumahan, karena pasum paskosnya masih milik depoleper bukan milik desa,” ujarnya.
Ia juga menyatakan regulasi perizinan pemasangan perangkat telekomunikasi WiFi mengacu pada izin dari pihak pengembang, bukan pemerintah desa. Menurutnya, hal tersebut akan dilaporkan agar warga yang terdampak pemasangan tiang dan kabel WiFi memperoleh kompensasi yang layak.