JAKARTA — Pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan (expired) sisa kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif paket berakhir. Keduanya menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Permohonan tersebut diperiksa dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Selasa (13/1/2026). Dalam persidangan, para Pemohon didampingi kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.
Dalil Pemohon: “Cek kosong” bagi operator
Didi menyatakan ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dinilai memberi keleluasaan bagi operator menetapkan skema “kuota hangus” tanpa kewajiban akumulasi (rollover) bagi konsumen.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setelah perubahan, ketentuannya berbunyi:
- (1) Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
- (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Kuota prabayar dinilai setara barang yang sudah dibayar
Para Pemohon menilai perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya terkait data internet. Menurut mereka, di era transformasi digital, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar (public utility) yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Mereka juga berpendapat konsumen telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran di muka (prepaid) untuk sejumlah volume data tertentu. Sebagai timbal balik, pelaku usaha dianggap berkewajiban memberikan akses layanan sesuai nilai yang telah dibayarkan secara utuh.
Didi mencontohkan pengalaman pribadinya kehilangan sisa kuota yang belum terpakai. “Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” ujarnya.
Dinilai mencederai hak konsumen dan menimbulkan ketidakpastian
Menurut para Pemohon, kebijakan penghangusan kuota secara sepihak saat masa aktif berakhir mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar lunas. Mereka menilai pelaku usaha berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif sebagaimana diatur Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik yang merugikan konsumen.
Para Pemohon juga menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi. Mereka mempertanyakan alasan komoditas data yang sudah dibayar bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan sepihak.
Mereka membandingkan dengan sektor energi prabayar, seperti listrik PLN, yang menurut mereka memiliki regulasi yang menjamin saldo tidak hangus. Ketiadaan kepastian kuota internet tidak hangus dinilai menunjukkan ketentuan yang diuji bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara.
Permintaan ke MK: rollover, tetap berlaku, atau dikonversi
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai salah satu dari ketentuan berikut:
- Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
- Sisa kuota data yang telah dibeli tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket periodik yang ditetapkan operator.
- Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen saat masa berlaku paket berakhir.
Hakim minta penguatan komparasi dan beri waktu perbaikan
Sidang diperiksa Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sesi penasehatan, Arsul Sani menyarankan para Pemohon menguraikan perbandingan (komparasi) pengaturan telekomunikasi di sejumlah negara, khususnya terkait pulsa atau kuota prabayar yang kedaluwarsa.
Sebelum menutup persidangan, Saldi Isra menyampaikan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan, baik soft copy maupun hard copy, harus diterima MK paling lambat Senin, 26 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.