BERITA TERKINI
Driver Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gadaikan Laptop Milik Pelanggan

Driver Ojol di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gadaikan Laptop Milik Pelanggan

Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DPK (35) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur laptop milik pelanggan di Bandar Lampung. Barang yang semestinya diantar sesuai pesanan itu kemudian digadaikan pelaku kepada temannya seharga Rp650 ribu.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tindakan tersebut dilakukan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, pelaku mengaku baru sekitar satu bulan bekerja sebagai driver ojol.

Peristiwa bermula ketika seorang pelanggan memesan layanan pengantaran untuk mengirim laptop dan alat pemindai sidik jari (finger print) kepada temannya di sebuah kafe di Bandar Lampung. Sekitar 10 menit setelah pelaku menerima barang, pelanggan curiga karena riwayat pengantaran dinilai tidak sesuai dengan lokasi tujuan yang diminta.

Pelanggan kemudian meminta pelaku mengembalikan laptop. Namun, pelaku meminta uang Rp150 ribu sebagai biaya bensin atau upah jalan dan meminta agar dana ditransfer ke akun GoPay miliknya. Permintaan itu ditolak. Pelanggan menyatakan bersedia memberikan upah apabila laptop sudah diantar kembali ke rumahnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita satu unit laptop merek NEC warna silver, satu unit alat finger print, serta satu unit ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya, DPK dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.