Sebuah draf Surat Edaran mengusulkan lima kelompok layanan telekomunikasi yang diwajibkan menjalani manajemen mutu. Kelompok layanan tersebut mencakup akses internet broadband jalur tetap berbasis teknologi FTTH/xPON, akses internet broadband tetap melalui modem TV kabel, layanan telepon pada jaringan telekomunikasi seluler terestrial, layanan akses internet 4G pada jaringan seluler terestrial, serta layanan akses internet 5G pada jaringan seluler terestrial.
Dalam rancangan aturan itu, layanan yang masuk kategori wajib diminta menyatakan kualitasnya sesuai standar teknis nasional yang berlaku. Selain itu, layanan tersebut juga harus tunduk pada inspeksi kualitas negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Draf ini juga memuat sejumlah perubahan dibandingkan Surat Edaran No. 32/2020/TT-BTTTT. Perubahan itu meliputi pembaruan dasar hukum agar selaras dengan Undang-Undang Telekomunikasi tahun 2023 dan amandemennya pada 2025, penambahan layanan akses internet 5G ke dalam daftar layanan yang wajib menjalani manajemen mutu, serta penghapusan persyaratan manajemen mutu secara bersamaan untuk layanan akses internet pada jaringan seluler 2G dan 3G.
Penyesuaian tersebut dinilai mencerminkan perkembangan teknologi, seiring menurunnya jumlah pelanggan 3G dan menguatnya peran 4G serta 5G sebagai tulang punggung infrastruktur digital nasional.