BERITA TERKINI
DPRD Sragen Susun Raperda Infrastruktur Pasif untuk Tertibkan Tiang Internet Ilegal dan Kabel Semrawut

DPRD Sragen Susun Raperda Infrastruktur Pasif untuk Tertibkan Tiang Internet Ilegal dan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Sragen tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan, Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Pembahasan ini dilakukan menyusul kondisi kabel fiber optik yang dinilai semrawut serta maraknya pemasangan tiang internet ilegal di sejumlah wilayah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Faturrahman, menyebut temuan sementara di lapangan mencatat sekitar 2.069 tiang dengan panjang kabel lebih dari 100.000 meter. Namun, ia meyakini jumlah sebenarnya lebih besar dari data yang sudah dihimpun. Menurutnya, pemasangan infrastruktur tersebut belum memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Faturrahman mengatakan, banyak penyedia layanan yang memasang tiang di kawasan jalan kabupaten tanpa meminta rekomendasi ke Bina Marga DPU Sragen. Ia menilai sebagian pihak hanya mengandalkan perizinan di tingkat lingkungan, seperti RT atau RW, tanpa melalui prosedur resmi. Ia juga menyoroti praktik “uang kulon nuwun” yang dilakukan secara pribadi kepada oknum tertentu, yang berujung pada pemasangan tiang dan kabel secara tidak beraturan serta mengganggu estetika.

Ia memaparkan bahwa berdasarkan data Kominfo terdapat sekitar 8 hingga 10 provider besar yang beroperasi di Sragen. Di bawahnya, terdapat sekitar 37 Internet Service Provider (ISP) yang menjadi pelaksana penanaman tiang. Selain itu, ia menilai pihak yang lebih sulit terdeteksi adalah reseller atau downline, yang jumlahnya diyakini lebih banyak dan kerap tidak mengantongi rekomendasi resmi.

Raperda ini diproyeksikan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Faturrahman menyatakan, setelah aturan disahkan, Pansus berencana melakukan pengumpulan data dan memanggil seluruh provider untuk mencocokkan data mereka dengan kondisi di lapangan. Jika ditemukan adanya tiang yang tidak memiliki rekomendasi, ia menyebutnya dapat dianggap ilegal karena menggunakan aset tanah milik pemerintah daerah, sehingga dapat dilakukan pencabutan.

Dalam rancangan tersebut, sanksi yang disiapkan disebut berjenjang, mulai dari sanksi administratif hingga ranah pidana apabila ditemukan pelanggaran berat.

Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah kesepakatan pemberian kewenangan kepada desa untuk menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan langsung dari Perda, tanpa harus menunggu Peraturan Bupati (Perbup). Faturrahman merujuk Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2026 yang menyebut infrastruktur telekomunikasi termasuk skala prioritas penggunaan dana desa. Dengan ketentuan itu, desa disebut berhak membangun tiang sendiri untuk disewakan kepada provider.

Faturrahman menyebut saat ini sudah ada sekitar 30 hingga 40 desa yang membuat nota kesepahaman (MoU) dengan provider melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Skema yang berjalan, desa atau Bumdes memperoleh bagi hasil sekitar 20% dari biaya langganan warga, lalu pendapatan tersebut dibagi lagi hingga tingkat RT sesuai jumlah pelanggan.

Meski penertiban akan diperketat, Faturrahman menegaskan pemerintah daerah tidak akan menghalangi kebutuhan masyarakat terhadap akses internet. Ia menilai internet sudah menjadi kebutuhan primer, namun dari sisi administrasi dan estetika tetap perlu ditata agar daerah memperoleh manfaat melalui PAD maupun Pendapatan Asli Desa.