Menjamurnya tiang dan kabel jaringan provider internet di Kabupaten Sragen mulai menuai sorotan. Selain dinilai membuat kawasan perkotaan hingga perdesaan tampak semrawut, keberadaan infrastruktur tersebut juga disebut belum memiliki payung hukum yang jelas.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, tercatat terdapat 2.069 tiang provider dengan jaringan kabel sepanjang 104.166 meter. Selama ini, pendirian tiang-tiang tersebut disebut berdiri dengan dasar rekomendasi dari DPU, namun belum ada regulasi khusus yang mengatur penataan dan pengawasannya.
Melihat kondisi itu, DPRD Kabupaten Sragen menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan, Pengendalian, Pembangunan, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Fathurrohman, mengatakan data ribuan tiang dan kabel tersebut dihimpun hingga Oktober 2025. Setelah itu, DPU disebut tidak lagi mengeluarkan rekomendasi baru.
Meski demikian, Fathurrohman menduga pembangunan tiang dan pemasangan kabel masih terus berlangsung hingga saat ini tanpa terdeteksi. Ia menilai pendirian tiang dan jaringan kabel pada dasarnya tidak memiliki izin, melainkan hanya berbasis rekomendasi. Menurutnya, rekomendasi tersebut kerap dijadikan dasar saat masuk ke wilayah desa hingga tingkat RT/RW.
Ia juga mengungkap adanya laporan bahwa pemasangan jaringan kerap melibatkan RT dan RW setempat. Saat ini, jumlah provider internet di Sragen diperkirakan mencapai 8 hingga 10 perusahaan. Seluruhnya akan didata ulang dan dipanggil untuk mencocokkan data dengan kondisi di lapangan.
Fathurrohman menyatakan, Raperda yang disiapkan akan memuat sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. Ia menyebut DPRD telah berdiskusi dengan kepala desa, lurah, dan camat, serta sepakat bahwa regulasi tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti langsung melalui peraturan desa (perdes) tanpa harus menunggu peraturan bupati (perbup).
Dalam pembahasannya, DPRD juga menyoroti peran desa dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi. Menurut Fathurrohman, infrastruktur tersebut dapat dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan disewakan kepada provider. Ia menyebut sudah ada sekitar 30–40 desa di Sragen yang bekerja sama dengan provider dalam layanan internet desa, dengan skema keuntungan yang disebut dapat mencapai 20 persen dan dibagi antara BUMDes serta RT.
Namun, praktik kerja sama tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, Raperda diharapkan menjadi payung hukum agar pengelolaan berjalan lebih tertib dan transparan.
Selain penataan infrastruktur, Fathurrohman juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terkait pungutan pemasangan layanan internet. Ia menyebut pemasangan infrastruktur internet ke rumah semestinya gratis, tetapi di lapangan masih ditemukan pungutan hingga Rp150.000 per pelanggan, di luar biaya bulanan sekitar Rp100.000.
DPRD menargetkan pembahasan Raperda dapat segera rampung agar penataan jaringan internet di Sragen menjadi lebih tertib dan tidak lagi mengganggu pemandangan.