Komisi I DPRD Kota Tangerang menindaklanjuti aduan warga RW 03 Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, terkait pemasangan tiang internet milik provider MyRepublic di lahan pribadi tanpa izin. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) pada Rabu (15/4/2026), DPRD menyatakan tiang-tiang tersebut harus ditebang dan dicabut karena dinilai tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Tangerang.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, mengatakan aduan disampaikan oleh H. Ubaidillah, warga RW 03, yang menolak pemasangan tiang internet di pekarangan rumahnya karena merasa tidak dimintai izin sebagai pemilik lahan. Junadi menyebut penolakan juga datang dari sebagian warga di lingkungan tersebut.
Menurut Junadi, sejak 2021 Pemkot Tangerang tidak lagi menerbitkan izin pemasangan kabel melalui udara. Ia menyebut pemasangan tiang internet tersebut melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Tangerang Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas, serta Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 terkait ketertiban umum.
Junadi menuturkan pihak MyRepublic mengakui hanya melakukan koordinasi di tingkat RT dan RW. Namun, ia menegaskan koordinasi tersebut bukan merupakan izin, terlebih jika pemasangan dilakukan di lahan pribadi. Ia juga menyatakan bahwa pemasangan jaringan internet di Kota Tangerang harus dilakukan di bawah tanah (underground).
Terkait mekanisme penertiban, Junadi mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan mengkaji dasar rekomendasi DPRD sebelum mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan eksekusi. Ia menambahkan, penindakan tetap harus mengikuti prosedur dan tidak dilakukan secara semena-mena, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak yang melakukan pelanggaran untuk menentukan apakah pencabutan dilakukan mandiri atau melalui tindakan pemerintah.
Junadi juga menegaskan penertiban tidak hanya dilakukan di RW 03 Cipondoh Indah, melainkan akan dievaluasi di seluruh wilayah Kota Tangerang. Ia menyebut telah ada sejumlah kejadian di lokasi lain dengan klaim izin lingkungan, padahal tidak ada izin resmi dari pemerintah daerah.
Secara terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang, Hadi Baradin, membenarkan bahwa Pemkot Tangerang sudah tidak lagi mengeluarkan izin tiang kabel udara sejak 2021. Ia menyatakan larangan tersebut bertujuan untuk ketertiban dan keindahan kota, serta penataan utilitas yang diarahkan ke jaringan bawah tanah.
Hadi menyebut beberapa titik sudah mulai divalidasi untuk relokasi, dan penertiban telah dilakukan di antaranya di Lio Baru, sementara Sitanala juga sudah diprogramkan. Namun, ia menjelaskan penertiban tidak bisa dilakukan sekaligus karena mempertimbangkan layanan, kapasitas personel, serta kemampuan pelaksanaan.
Ia menambahkan, penyelenggaraan utilitas bawah tanah perlu perencanaan karena di bawah permukaan sudah terdapat berbagai jaringan lain seperti PDAM dan listrik, sehingga penyesuaian harus dilakukan sesuai kondisi di lapangan, terutama pada jalan-jalan protokol yang menjadi prioritas.
Terkait langkah selanjutnya, Hadi mengatakan pihaknya akan memanggil provider MyRepublic untuk mengklarifikasi dokumen perizinan yang dimiliki. Ia juga menanggapi pengakuan provider terkait rekomendasi teknis, dengan menyebut yang dimaksud hanya rekomendasi kabel udara. Menurutnya, penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan rekomendasi dari PUPR setelah proses klarifikasi.
Sementara itu, H. Ubaidillah menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang karena telah mendengarkan aduannya. Ia berharap keputusan dalam RDP segera ditindaklanjuti dan persoalan dapat diselesaikan dengan baik.