Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna pada Rabu (10/12/2025). Dua raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah serta Raperda Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Nomor 26 dan 27 Tahun 2025 oleh Pimpinan DPRD DIY Budi Waljiman serta KGPAA Paku Alam X yang mewakili Gubernur DIY.
Dalam laporan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Riset, Invensi dan Inovasi Daerah, Panitia Khusus (Pansus) Berita Acara 26 Tahun 2025 menekankan pentingnya penguatan riset daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan. Wakil Ketua Pansus, H. Sigit Nursyam, menyampaikan bahwa kebijakan pembangunan perlu ditopang bukti berbasis riset yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Sigit mencontohkan platform SiBakul Jogja dari Dinas Koperasi dan UKM DIY sebagai praktik inovasi digital yang mendukung pendataan, pembinaan, hingga pemasaran UMKM. Ia juga menyinggung Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 yang dinilai memperkuat posisi kalurahan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan kebudayaan.
Sementara itu, Pansus Berita Acara 27 Tahun 2025 melalui Wakil Ketua Pansus Anton Prabu Semendawai menyampaikan hasil pembahasan Raperda DIY Layak Anak. Menurut Anton, pembahasan dilakukan bersama mitra eksekutif sejak pansus dibentuk pada 19 September 2025.
Anton menjelaskan, draf raperda tersebut telah melalui harmonisasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menyebut seluruh substansi hasil fasilitasi Kemendagri telah disepakati, dengan sejumlah penyempurnaan terutama terkait teknik penulisan, konsideran, serta ketentuan substansi seperti kawasan tanpa rokok dan batas waktu penyusunan Peraturan Gubernur.
Kemendagri memberikan 11 catatan korektif, di antaranya penyempurnaan konsideran sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, penyesuaian redaksional beberapa pasal, serta penambahan pengaturan kawasan tanpa rokok yang mengacu pada PP 28/2024 dan surat edaran Kemendagri terkait pengendalian zat adiktif.
Mewakili Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X menyampaikan pendapat akhir terhadap kedua raperda. Ia menegaskan riset menjadi pilar penting dalam menghadirkan kebijakan berbasis bukti yang akurat, sekaligus membantu pemerintah menentukan arah pembangunan.
Paku Alam X menyampaikan bahwa DIY telah membentuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) untuk mengoordinasikan pelaksanaan riset dan inovasi. Pemerintah daerah juga disebut menyiapkan sembilan kanal pendukung ekosistem riset, mulai dari Call for Article, Multi Stakeholder Forum, Sistem Informasi Hasil Kelitbangan (SIHK), hingga Hedge Fund untuk riset bersama perguruan tinggi.
Terkait raperda DIY Layak Anak, Paku Alam X menekankan perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Raperda tersebut memuat indikator utama DIY Layak Anak, termasuk komitmen daerah, kelembagaan, serta layanan perlindungan anak dalam klaster kesehatan, pendidikan, lingkungan keluarga, kebebasan sipil, dan perlindungan khusus.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan memastikan sinkronisasi lintas sektor, kolaborasi masyarakat, serta penguatan kabupaten/kota dalam evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Di akhir pidato, Paku Alam X menyampaikan apresiasi kepada DPRD DIY atas persetujuan bersama dua raperda tersebut dan menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti penyusunan peraturan pelaksanaan sesuai amanat raperda.
Dengan persetujuan ini, DPRD dan Pemerintah Daerah DIY menegaskan komitmen memperkuat pembangunan berbasis riset sekaligus mendorong terwujudnya DIY sebagai daerah yang ramah, aman, dan layak bagi anak.