Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menilai kebijakan tersebut sebagai langkah awal penting untuk memberikan penghargaan atas kontribusi mitra pengemudi dan kurir yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi digital di Indonesia.
“Para pengemudi dan kurir platform digital telah memberikan layanan yang sangat membantu masyarakat serta menggerakkan ekonomi. Kebijakan BHR ini menjadi bentuk perhatian yang patut diapresiasi,” ujar Netty dalam keterangan, Rabu (11/3/2026).
Dalam surat edaran itu, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi selama 12 bulan terakhir. Nilai BHR minimal ditetapkan sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu tahun terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H.
Netty berharap kebijakan tersebut dijalankan secara transparan dan adil oleh seluruh perusahaan aplikasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan para mitra pengemudi.
“Yang penting adalah implementasinya di lapangan. Perhitungan pendapatan dan penentuan penerima harus dilakukan secara terbuka, agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakadilan di kalangan mitra,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk terus berdialog dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan mitra pengemudi guna memastikan kebijakan berjalan baik, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital.
“Ekosistem digital yang sehat membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan perlindungan bagi para pekerjanya,” ujar Netty.
Netty menambahkan, kebijakan BHR diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penguatan sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi pekerja platform digital di Indonesia.