Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta seluruh platform digital mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Ia juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk para orang tua, untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut.
“Saya atas nama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengajak kepada seluruh elemen bangsa dan tentunya para orang tua untuk sama-sama mensukseskan daripada PP Tunas ini. Juga mengimbau kepada seluruh platform digital untuk mentaati daripada PP Tunas ini,” kata Oleh, dikutip Minggu (29/3/2026).
Menurut Oleh, PP Tunas menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR dalam memastikan keberlanjutan generasi bangsa yang memiliki karakter dan nilai kultur. Ia menilai salah satu tantangan ke depan adalah pengaruh media digital terhadap anak-anak.
“Ini menjadi sangat penting karena memang di masa depan yang hari ini begitu besar tantangannya, salah satu yang mempengaruhi karakter anak itu adalah media-media yang tidak baik,” ujarnya.
Oleh menyatakan dukungan terhadap pembatasan akses media sosial bagi anak-anak agar tidak terpapar konten negatif. Ia menyinggung sejumlah contoh di luar negeri terkait dampak paparan media sosial, serta anjuran agar anak tidak terlalu sering menggunakan gawai.
“Oleh sebab itu, pembatasan terhadap akses konten-konten yang negatif ini harus betul-betul didukung bersama,” lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi terhadap platform digital yang tidak mematuhi kewajiban melindungi anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan seluruh platform digital yang berbisnis di Indonesia diminta segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.
Dalam pernyataannya di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam, Meutya mengapresiasi platform X dan Bigo Live yang disebut memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Ia juga menyambut baik TikTok dan Roblox yang dikategorikan kooperatif sebagian.
Sementara itu, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut masih belum memenuhi ketentuan PP Tunas.
PP Tunas dinyatakan efektif mulai 28 Maret 2026 dan mewajibkan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital untuk mematuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.