BERITA TERKINI
DPR Apresiasi Imbauan Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Aplikasi Jelang Idulfitri

DPR Apresiasi Imbauan Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Aplikasi Jelang Idulfitri

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyambut positif kebijakan pemerintah yang mendorong perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi menjelang Idulfitri. Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk pengakuan atas peran para mitra dalam mendukung aktivitas ekonomi digital di Indonesia.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Netty menilai langkah ini menjadi sinyal positif karena pemerintah mulai memberi perhatian lebih terhadap kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital yang selama ini menopang layanan transportasi dan logistik berbasis aplikasi.

“Para pengemudi dan kurir platform digital telah memberikan layanan yang sangat membantu masyarakat serta menggerakkan ekonomi. Kebijakan BHR ini menjadi bentuk perhatian yang patut diapresiasi,” ujar Netty dalam keterangan media, Rabu (11/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir yang tercatat resmi selama 12 bulan terakhir. Besaran BHR minimal ditetapkan 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra dalam satu tahun terakhir dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Netty menekankan, efektivitas kebijakan sangat ditentukan oleh pelaksanaan di lapangan. Ia berharap perusahaan aplikasi menjalankan ketentuan tersebut secara transparan dan adil agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan mitra pengemudi maupun kurir.

“Yang penting adalah implementasinya di lapangan. Perhitungan pendapatan dan penentuan penerima harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakadilan di kalangan mitra,” kata Netty.

Ia juga mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog antara perusahaan aplikasi dan perwakilan mitra pengemudi guna memastikan kebijakan berjalan efektif, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor ekonomi digital.

“Ekosistem digital yang sehat membutuhkan keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan perlindungan bagi para pekerjanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Netty berharap kebijakan BHR dapat menjadi langkah awal menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi pekerja platform digital di Indonesia.

“Ke depan, kita perlu terus mencari format kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan industri digital sekaligus memastikan kesejahteraan para pekerja yang berada di dalamnya,” pungkasnya.