BERITA TERKINI
DP3A Kabupaten Malang Sosialisasikan Aplikasi Bimwin untuk Bimbingan Pranikah Daring

DP3A Kabupaten Malang Sosialisasikan Aplikasi Bimwin untuk Bimbingan Pranikah Daring

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mulai mensosialisasikan Aplikasi Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk memudahkan calon pengantin mengikuti bimbingan pranikah secara daring. Aplikasi ini disebut dikembangkan DP3A pada 2025 sebagai transformasi dari layanan bimbingan yang sebelumnya dilakukan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala DP3A Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, mengatakan aplikasi tersebut mendapat respons positif dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang dan sudah diterapkan. Pernyataan itu disampaikan Arbani pada Kamis (26/3).

Menurut Arbani, Bimwin dirancang sebagai sistem bimbingan pranikah digital yang memungkinkan calon pengantin mengikuti seluruh rangkaian bimbingan secara online. Tahapannya meliputi pre test, pembelajaran materi, hingga post test untuk mengukur pemahaman peserta.

Arbani menambahkan, layanan berbasis daring ini dapat diakses dari mana saja menggunakan perangkat digital. Dengan demikian, peserta tidak perlu datang ke lokasi bimbingan. Ia juga menyebut DP3A menyajikan kurikulum yang sistematis agar mudah diikuti.

Terkait mekanisme penggunaan, Arbani menjelaskan calon pengantin perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau dibantu operator. Setelah terdaftar, peserta memperoleh akun pribadi untuk mengikuti seluruh tahapan bimbingan, termasuk membaca panduan dan mengerjakan soal sebagai bagian dari penilaian kelulusan.

Bagi peserta yang belum lulus, petugas dari Kemenag akan memberikan kesempatan untuk mengulang bimbingan hingga dinyatakan lulus. Arbani menyatakan aplikasi tersebut sudah digunakan, dan setelah diluncurkan pada Desember 2025, Kemenag merespons serta langsung menerapkannya.