BERITA TERKINI
Diskominfosan Bangli Akan Panggil APJI dan APJATEL Bahas Kabel Provider yang Semrawut

Diskominfosan Bangli Akan Panggil APJI dan APJATEL Bahas Kabel Provider yang Semrawut

Banyaknya keluhan masyarakat terkait kabel provider internet yang semrawut di Kabupaten Bangli mulai ditindaklanjuti Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Bangli. Instansi tersebut berencana memanggil induk organisasi yang menaungi para penyedia layanan internet untuk membahas langkah penanganan.

Kepala Diskominfosan Bangli I Nyoman Murditha mengatakan, pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/3). Menurutnya, keluhan warga telah masuk melalui berbagai kanal pengaduan milik Pemerintah Kabupaten Bangli.

Dalam agenda itu, Diskominfosan akan mengundang Asosiasi Penyedia Jasa Internet (APJI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). “Kami sudah bersurat ke induk organisasi provider ini. Jadi, minggu depan kami kumpulkan semuanya untuk bahas langkah-langkah ke depannya,” kata Murditha, Jumat (27/2).

Murditha menjelaskan, pemanggilan kedua asosiasi dilakukan karena 13 provider yang berizin resmi dan beroperasi di Bangli berada dalam naungan APJI dan APJATEL. Para provider tersebut juga disebut akan hadir dalam pertemuan.

Ia menegaskan, pembahasan akan difokuskan pada upaya merapikan kabel, menaikkan kabel yang menjuntai, serta memotong kabel yang sudah tidak terpakai. Selain itu, Diskominfosan juga akan mengecek aspek perizinan. “Kalau ada yang tidak berizin akan ditertibkan. Karena, ini semua menjadi perhatian masyarakat luas dan berkaitan dengan estetika kawasan,” ujarnya.

Namun, Murditha menyebut Diskominfosan tidak memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan pemotongan kabel semrawut karena belum ada aturan yang secara spesifik mengatur hal tersebut. Karena itu, pihaknya akan menggandeng dua induk organisasi dan instansi terkait untuk menentukan langkah yang dapat dilakukan.

“Kalau ada indikasi pelanggaran, kami di daerah tidak bisa menerapkan aturan penindakan seperti pemotongan. Karena tidak masuk dalam Perda. Sejauh ini, yang mengindikasi ke pelanggaran, itu dari instansi lain yang menangani. Ini juga yang akan kami komunikasikan dalam agenda mendatang tersebut,” kata Murditha.