SUBANG — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Subang menambah fitur pada berbagai aplikasi layanan pemerintah guna meningkatkan transparansi, partisipasi, dan pelayanan publik.
Kepala Diskominfo Subang Dadan Dwiyana mengatakan, penambahan fitur dilakukan setelah pihaknya menerima permohonan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Bagian Hukum Setda Subang, Dinas Ketahanan Pangan, BKPSDM, dan lainnya. “Sudah ada lima OPD yang memohon penambahan fitur aplikasi,” ujar Dadan, Sabtu (28/3/2026).
Menurut Dadan, pengembangan aplikasi tersebut juga sejalan dengan perencanaan strategis (road map) dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia menjelaskan, OPD dapat mengajukan penambahan fitur sesuai kebutuhan. “Ya contohnya, misalkan di OPD tersebut hanya memiliki dua fitur di aplikasinya, kita bisa menambah fitur baru selama dimohonkan,” katanya.
Dadan menambahkan, penambahan fitur ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan layanan yang berkembang. Ia menegaskan, proses penambahan fitur tidak dikenakan biaya. “Segera ajukan penambahan fitur ke kami,” ujarnya.
Di tingkat nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)—sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika—per Januari 2026 berfokus mengintegrasikan sekitar 27 ribu aplikasi pemerintah pusat dan daerah ke dalam program SPBE untuk mendorong pemerintahan digital yang lebih efisien.
Selain integrasi aplikasi, Kemkomdigi juga mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai infrastruktur integrasi layanan. Melalui sistem ini, pertukaran data antar lembaga dilakukan secara terstandar, dapat ditelusuri, dan diaudit untuk menjaga integritas serta keamanan informasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, langkah integrasi tersebut dapat mengubah pola kerja instansi yang selama ini terkotak-kotak menjadi sistem pemerintahan digital yang efisien dan terhubung, sehingga layanan publik dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.