Dampak penggunaan gadget dan media sosial pada anak disebut kian mengkhawatirkan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur menyampaikan bahwa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur telah menangani kasus kecanduan digital pada anak berusia 14 tahun yang membutuhkan penanganan khusus.
Kepala Diskominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin mengatakan pihaknya tidak memiliki data terkait jumlah anak usia dini yang menggunakan gadget maupun yang telah terdampak kecanduan. Namun, temuan dari RSJ Menur dinilainya menjadi peringatan bagi berbagai pihak.
“Usianya semakin muda. Terakhir sudah di usia 14 tahun yang ditangani. Ini yang mengkhawatirkan kita semua,” kata Sherlita.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut disebut dirumuskan oleh tujuh kementerian, tetapi baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah mengimplementasikannya.
Selain itu, Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP TUNAS diterbitkan untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan lainnya menonaktifkan akun anak sebagai langkah perlindungan dari adiksi, perundungan siber, serta konten negatif.
Meski demikian, Sherlita menegaskan kewenangan pengaturan platform berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, masih menunggu keputusan kementerian lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), untuk dijadikan acuan kebijakan di daerah.
“Tentu kewenangan pengaturan platform itu masih di pusat. Kami di daerah menunggu keputusan kementerian lain seperti Kementerian PPA dan Dikdasmen untuk menjadi acuan kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah juga memerlukan dasar aturan dari kementerian terkait. “Kalau kami membatasi anak sekolah tidak boleh pakai ponsel itu gak bisa. Makanya kami menunggu peraturan dari Kemendikdasmen,” katanya.
Di sisi lain, Sherlita menilai transformasi digital tetap penting dan tidak bisa dihindari. Namun, pelaksanaannya perlu mengedepankan aspek keamanan, khususnya bagi anak. “Jangan sampai digital yang tujuannya membantu, justru menjadi sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari anak anak,” tegasnya.
Untuk pencegahan, Diskominfo Jatim disebut terus menggencarkan sosialisasi literasi digital kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas pendidikan, instansi perlindungan anak, hingga perguruan tinggi. Sherlita juga menekankan peran orang tua sebagai kunci utama dalam pengawasan penggunaan gadget pada anak.
“Orang tua yang paling berwenang dalam hal ini. Literasi digital juga harus terus dilakukan tanpa henti,” tandasnya.