Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mulai menyiapkan skema pembatasan penggunaan gadget bagi siswa di sekolah seiring penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
PP Tunas, yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026, mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap berbagai platform digital dan media sosial. Aturan ini ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif serta mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai penggunaan media sosial berpotensi mengganggu konsentrasi belajar siswa.
“Kami menyambut baik kebijakan tersebut, karena fokus anak dalam belajar bisa terpecah di aplikasi-aplikasi itu,” kata Anggun, Senin, 6 April 2026.
Meski demikian, Disdikpora Kudus masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait pelaksanaan kebijakan di tingkat sekolah.
“Pasca pemberlakuan PP Tunas ini, dari Disdikpora belum menerima edaran resmi dari kementerian. Jadi kami masih menunggu terkait teknis pemberlakuan di sekolah nanti seperti apa,” ujarnya.
Sambil menanti aturan turunan, Disdikpora Kudus mendorong sekolah melakukan persiapan awal. Salah satu skema yang disiapkan adalah penyediaan loker khusus untuk menyimpan gadget siswa selama jam belajar, sehingga perangkat hanya digunakan pada waktu tertentu.
“Sekolah mungkin bisa mulai menyiapkan loker untuk menyimpan gadget siswa terkait pembatasan penggunaan gadget di sekolah. Jadi gadget hanya digunakan di saat-saat tertentu saja,” kata Anggun.
Selain itu, Disdikpora juga mempertimbangkan pembentukan satuan tugas (satgas) di tiap sekolah untuk memantau penerapan PP Tunas. Namun, Anggun menegaskan langkah tersebut masih sebatas persiapan karena pihaknya menunggu edaran resmi dari Kemendikdasmen.
Anggun menilai keberhasilan kebijakan pembatasan gadget bergantung pada peran sekolah dan orang tua dalam pengawasan penggunaan perangkat digital oleh anak.
“Jadi memang perlu pendampingan dalam penggunaan gadget bagi anak,” katanya.
Ia juga memastikan pembatasan gadget tidak akan menghambat pengembangan literasi digital siswa. Sekolah tetap dapat memanfaatkan perangkat pembelajaran yang tersedia, seperti komputer.
“Literasi digital tentu tetap berjalan. Sekolah bisa memanfaatkan komputer di sekolah masing-masing. Jadi pengembangan literasi digital tetap bisa berjalan tanpa menggunakan gadget dari siswa,” ujarnya.
Di tingkat sekolah, langkah awal disebut sudah mulai dilakukan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD 5 Karangbener, Daru Hesti Wihartasih, mengatakan sekolahnya mulai menerapkan pembatasan meski belum ada arahan teknis resmi.
“Walaupun belum ada info resmi dari dinas, kami sudah mulai memberlakukan untuk mendukung PP Tunas,” kata Daru.
Sekolah juga meningkatkan koordinasi dengan orang tua agar pembatasan penggunaan gadget berlanjut di rumah. Daru menyebut peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas anak saat menggunakan gadget, termasuk mendorong penghapusan akun media sosial anak.
“Peran orang tua sangat penting sekali. Jadi sekolah berkoordinasi dengan orang tua supaya bisa mengawasi anak-anaknya ketika main gadget, termasuk minta agar akun-akun media sosial anak-anak dihapus saja. Kami juga sampaikan seperti apa aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah itu termasuk dampak-dampaknya seperti apa,” ujarnya.
Daru menambahkan, sebelum PP Tunas berlaku, sekolahnya telah membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Ponsel hanya digunakan saat benar-benar diperlukan, sementara di luar itu diminta dititipkan kepada wali kelas. Untuk pembelajaran literasi digital, sekolah mengutamakan penggunaan chromebook yang tersedia.