BERITA TERKINI
Disdik Sulsel Perketat Pembatasan Gadget di Sekolah, SMA/SMK Diminta Susun SOP

Disdik Sulsel Perketat Pembatasan Gadget di Sekolah, SMA/SMK Diminta Susun SOP

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini disertai permintaan agar setiap sekolah menyusun aturan resmi atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penggunaan ponsel oleh siswa.

Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga konsentrasi belajar peserta didik sekaligus melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengatakan penguatan kebijakan pembatasan gadget dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Ia menjelaskan, kewenangan Disdik provinsi berada pada jenjang SMA dan SMK, sedangkan SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

“Khusus untuk SMA sudah kita surati semuanya terkait aturan pembatasan penggunaan gadget. Untuk SD ataupun SMP, kami juga sudah berkoordinasi,” ujarnya.

Iqbal menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Sebagai tindak lanjut, Disdik Sulsel menginstruksikan seluruh SMA dan SMK untuk menyusun SOP pembatasan penggunaan gadget di sekolah. Aturan itu akan mengatur kapan siswa diperbolehkan menggunakan ponsel, kapan harus disimpan, serta larangan penggunaan media sosial saat jam pelajaran.