Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur memulai uji coba kebijakan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Uji coba ini dijadwalkan berlangsung mulai pekan pertama April 2026 sebagai upaya menjaga kualitas proses belajar mengajar sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan perangkat digital yang tidak terkontrol.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan perangkat digital memiliki peran penting dalam pembelajaran modern. Namun, ia menilai pemakaian yang tidak terarah berpotensi menimbulkan persoalan di kalangan pelajar.
“Pemanfaatan gadget memang dapat mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran. Namun penggunaan yang tidak terkontrol juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik, seperti paparan konten tidak layak, cyberbullying, hingga ketergantungan terhadap perangkat digital,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan pengendalian gadget tersebut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Dindik Jatim pada 25 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah sebagai dasar pelaksanaan di masing-masing sekolah.
Melalui kebijakan ini, sekolah diminta membatasi penggunaan gadget oleh siswa maupun guru selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Perangkat digital hanya boleh digunakan jika diperlukan untuk pembelajaran dan tetap berada di bawah pengawasan guru.
Dindik Jatim menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait pemanfaatan teknologi digital di dunia pendidikan. Rujukan di antaranya adalah Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial dalam Pendidikan, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik.
Selain itu, setiap sekolah diminta menyusun aturan internal atau standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gadget yang disesuaikan dengan karakteristik siswa dan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Sekolah juga didorong memperbanyak aktivitas pembelajaran non-digital untuk memperkuat interaksi sosial, membangun karakter, serta menjaga kesehatan fisik dan mental peserta didik.
Dalam ketentuan yang disampaikan, siswa tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah, terutama untuk komunikasi dengan orang tua atau sebagai alat pendukung pembelajaran. Namun, selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, handphone wajib dalam kondisi senyap dan disimpan di tempat yang telah ditentukan oleh guru. Perangkat hanya boleh digunakan apabila ada instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran.
Aries menegaskan penggunaan handphone di luar kepentingan pembelajaran, seperti bermain gim, mengakses konten hiburan, merekam tanpa izin, hingga melakukan perundungan siber dan menyebarkan hoaks, dinyatakan sebagai pelanggaran.
Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap melalui tahap uji coba. Hasil uji coba akan dievaluasi oleh masing-masing sekolah sebelum penerapan penuh di seluruh SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.
Jika terjadi pelanggaran, sekolah diminta menerapkan sanksi bertahap yang bersifat edukatif, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara perangkat, pemanggilan orang tua, hingga pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.
“Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter. Kami ingin memastikan pemanfaatan teknologi digital oleh siswa dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab,” pungkas Aries.