BERITA TERKINI
Dindik Jatim Uji Coba Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB, Penggunaan Hanya untuk Pembelajaran Terencana

Dindik Jatim Uji Coba Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB, Penggunaan Hanya untuk Pembelajaran Terencana

Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur mulai melaksanakan uji coba pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini menekankan pengawasan pemanfaatan perangkat digital sekaligus penguatan karakter peserta didik selama proses pembelajaran.

Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan penggunaan gadget dapat mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran, namun perlu diatur agar kegiatan belajar tetap aman, sehat, dan berorientasi pada pembentukan karakter. Pernyataan itu disampaikan Aries pada Kamis (2/4/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam nota dinas tertanggal 25 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Dindik Jatim dan ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah Jawa Timur. Aries menyebut langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri serta peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait perlindungan anak dalam pemanfaatan teknologi.

Dalam ketentuan uji coba, penggunaan gadget oleh murid dibatasi dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana serta berada di bawah pengawasan guru. Selama kegiatan belajar mengajar (KBM), penggunaan gadget secara bebas dilarang, baik bagi murid maupun guru.

Dindik Jatim juga meminta sekolah menyusun aturan internal atau standar operasional prosedur (SOP) yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing. Selain itu, sekolah didorong memperkuat pembelajaran non-digital guna meningkatkan interaksi sosial serta menjaga kesehatan fisik dan mental peserta didik.

Meski dibatasi, murid tetap diperbolehkan membawa telepon genggam ke sekolah untuk kebutuhan komunikasi dengan orang tua dan pembelajaran. Namun, selama KBM berlangsung perangkat wajib dalam mode senyap dan disimpan di tempat yang telah ditentukan, kecuali digunakan atas instruksi guru.

Kebijakan ini juga melarang penggunaan gadget di luar kepentingan edukatif, seperti bermain gim, mengakses konten hiburan, hingga merekam tanpa izin. Perundungan siber (cyberbullying), penyebaran hoaks, serta akses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan menjadi perhatian dalam penerapan aturan tersebut.

Menurut Aries, penggunaan gadget dalam pembelajaran hanya diperbolehkan untuk kepentingan edukatif seperti literasi digital, asesmen daring, atau pengumpulan tugas. Ia menambahkan, program ini membutuhkan keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget anak.

Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama masa uji coba sebelum kebijakan diterapkan secara penuh di seluruh sekolah di Jawa Timur. Untuk pelanggaran, sekolah diminta menerapkan sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara, pemanggilan orang tua, hingga pembinaan lanjutan. Sementara pelanggaran berat, seperti kecurangan ujian atau penyalahgunaan serius, akan ditangani sesuai aturan yang berlaku di masing-masing sekolah.

Aries menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.