BERITA TERKINI
Dindik Jatim Terbitkan Aturan Pengendalian Gadget di SMA/SMK/SLB, Uji Coba Dimulai Awal April 2026

Dindik Jatim Terbitkan Aturan Pengendalian Gadget di SMA/SMK/SLB, Uji Coba Dimulai Awal April 2026

Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan pengendalian penggunaan perangkat digital (gadget/handphone) bagi siswa dan guru di SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Nomor 400.3.1/1700/101.1/2026 tentang “Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) di Lingkungan Satuan Pendidikan”.

Nota dinas itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai pada 25 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah di Jawa Timur.

Aries menjelaskan, penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri—Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA—tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan. Kebijakan ini juga menindaklanjuti Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

“Penerbitan anjuran ini sebagai bentuk tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran. Karena itu kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Aries di Surabaya, Minggu (27/3/2026).

Menurut Aries, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi murid, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan perangkat digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis. Karena itu, ia meminta kepala cabang dinas menginformasikan anjuran tersebut kepada satuan pendidikan, guru, tenaga pendidik, dan murid.

Dalam nota dinas, Dindik Jatim menginstruksikan pembatasan penggunaan gadget oleh murid di lingkungan sekolah. Penggunaan perangkat digital hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan berada di bawah pengawasan guru.

Selain itu, penggunaan gadget secara bebas di luar kebutuhan pembelajaran tidak diperkenankan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, termasuk di ruang kelas, baik bagi guru maupun murid.

Satuan pendidikan juga diminta menyusun dan menetapkan aturan internal atau tata tertib (SOP) penggunaan gadget sesuai karakteristik peserta didik dan kondisi sekolah. Dindik Jatim turut mendorong penguatan kegiatan pembelajaran nondigital yang mendorong interaksi sosial, penguatan karakter, serta kesehatan fisik dan mental peserta didik.

Dindik Jatim juga meminta pelibatan orang tua atau wali dalam pengawasan penggunaan gadget, serta pelaksanaan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kebijakan pembatasan tersebut.

Aries menyebut pelaksanaan kebijakan dilakukan bertahap. Uji coba dijadwalkan pada pekan pertama April 2026, dengan evaluasi uji coba dilakukan oleh masing-masing sekolah. Setelah tahap evaluasi, kebijakan akan diterapkan secara menyeluruh di SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur.

Di sisi lain, Dindik Jatim turut menerbitkan tata tertib penggunaan perangkat elektronik atau handphone. Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta pendukung pembelajaran.

“Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung handphone wajib dalam kondisi mode senyap (silent) dan disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran,” tegas Aries.

Penggunaan handphone dalam pembelajaran hanya diperkenankan apabila ada instruksi guru untuk kepentingan edukatif, seperti mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. “Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” kata Aries.

Dindik Jatim juga menekankan etika penggunaan perangkat. Handphone dilarang digunakan untuk bermain gim atau mengakses konten hiburan saat KBM berlangsung, termasuk mengambil foto, video, atau merekam tanpa izin karena melanggar privasi.

“Kami juga melarang aksi perundungan siber (cyberbullying), menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks) dan mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan,” ujarnya.

Untuk waktu istirahat, penggunaan gadget diperkenankan secara terbatas dan bijak. Namun, peserta didik dianjurkan mengutamakan interaksi sosial langsung, aktivitas fisik ringan, serta komunikasi sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan aktivitas digital dan nondigital.

Aries menyatakan guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab melakukan pengawasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Sementara itu, peserta didik bertanggung jawab atas penggunaan dan keamanan perangkat masing-masing, dan sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan akibat kelalaian pribadi.

Jika terjadi pelanggaran, Dindik Jatim menyiapkan sanksi edukatif bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara dan penitipan perangkat di ruang guru atau BK, pemanggilan orang tua atau wali, hingga tindakan pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran berat, seperti kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius, sekolah akan memberikan penanganan khusus sesuai peraturan yang berlaku.

Dindik Jatim menegaskan tata tertib ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkarakter, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi digital dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, serta mendukung tujuan pendidikan. Sebagai bentuk komitmen, murid juga diwajibkan menulis surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah yang diketahui orang tua atau wali.