Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur akan menerapkan pengendalian penggunaan gadget bagi murid dan guru di SMA, SMK, dan SLB mulai April 2026. Kebijakan ini diberlakukan secara bertahap, diawali uji coba pada pekan pertama April, kemudian dievaluasi oleh masing-masing sekolah sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
“Kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” kata Aries pada Selasa (31/3/2026).
Seiring kebijakan tersebut, Dindik Jatim juga menerbitkan tata tertib penggunaan perangkat elektronik atau handphone di sekolah. Murid diperbolehkan membawa handphone hanya untuk sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai pendukung pembelajaran.
Selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, handphone wajib dalam kondisi mode senyap dan disimpan di tempat yang ditentukan guru, kecuali jika digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran. Penggunaan handphone untuk pembelajaran hanya diperkenankan untuk kepentingan edukatif, seperti mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen daring, praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta pengumpulan tugas secara digital.
“Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” ujarnya.
Dindik Jatim juga menekankan aspek etika penggunaan gadget. Murid dilarang bermain gim atau mengakses konten hiburan saat KBM berlangsung, termasuk mengambil foto, video, atau merekam tanpa izin karena dinilai melanggar privasi. Selain itu, sekolah melarang perundungan siber, penyebaran informasi tidak benar (hoaks), serta akses ke konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan.
Terkait penggunaan gadget pada waktu istirahat, Aries menyebut hal itu diperkenankan secara terbatas dan bijak. Namun, murid dianjurkan mengutamakan interaksi sosial secara langsung agar keseimbangan aktivitas digital dan nondigital tetap terjaga.
Jika terjadi pelanggaran, Dindik Jatim memastikan penerapan sanksi edukatif secara bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara dan penitipan perangkat di ruang guru atau BK, pemanggilan orang tua atau wali, hingga pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran berat, seperti kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius, akan ada penanganan khusus sesuai peraturan sekolah.
Dalam kebijakan ini, guru dan tenaga kependidikan juga diminta bertanggung jawab melakukan pengawasan penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Dindik Jatim menilai langkah tersebut diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkarakter, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi digital dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab.
Sebagai bentuk komitmen, murid diwajibkan menulis surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah yang diketahui orang tua atau wali. Aries menambahkan, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring, ketergantungan perangkat digital, serta penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur tertanggal 25 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala cabang dinas pendidikan wilayah di Jawa Timur.