BERITA TERKINI
Dindik Jatim Evaluasi Bertahap Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB

Dindik Jatim Evaluasi Bertahap Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB

Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur menyiapkan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini mulai diterapkan pada awal April 2026.

Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, penerapan dilakukan bertahap dengan uji coba pada pekan pertama April. Setelah itu, masing-masing sekolah diminta melakukan evaluasi sebelum kebijakan diterapkan lebih luas di seluruh satuan pendidikan di Jawa Timur.

“Pada tahap awal ini kami lakukan uji coba, kemudian dievaluasi di tiap sekolah sebelum diterapkan lebih luas,” kata Aries, Rabu (1/4/2026).

Menurut Aries, pengendalian penggunaan gadget diperlukan agar proses pembelajaran berjalan aman dan sehat, sekaligus mendukung penguatan karakter peserta didik.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendiktisaintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, serta Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Dalam aturan ini, murid tetap diperbolehkan membawa gadget ke sekolah. Namun, penggunaannya dibatasi untuk keperluan komunikasi dengan orang tua atau mendukung pembelajaran. Selama kegiatan belajar mengajar, perangkat wajib dalam kondisi senyap dan disimpan di tempat yang ditentukan guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung.

Penggunaan gadget untuk pembelajaran hanya diperkenankan untuk kepentingan edukatif, seperti mengakses sumber belajar, mengikuti asesmen daring, dan pengumpulan tugas digital. Di luar itu, penggunaan tidak diperbolehkan selama jam pelajaran berlangsung.

Dindik Jatim juga menekankan etika penggunaan gadget. Murid dilarang menggunakan handphone untuk bermain gim, mengakses hiburan, merekam tanpa izin, melakukan perundungan daring, maupun menyebarkan hoaks.

Saat waktu istirahat, penggunaan gadget masih diperbolehkan secara terbatas. Meski demikian, murid dianjurkan mengutamakan interaksi sosial secara langsung.

“Kami juga melarang aksi perundungan siber, menyebarkan informasi yang tidak benar, hoaks, dan mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan,” ujar Aries.

Jika terjadi pelanggaran, sanksi diberikan bertahap mulai dari teguran, penyitaan sementara, hingga pemanggilan orang tua. Untuk pelanggaran berat seperti kecurangan ujian, sekolah akan menerapkan penanganan khusus sesuai aturan yang berlaku.

Dindik Jatim menyebut guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab melakukan pengawasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah. Selain itu, murid juga diwajibkan membuat surat pernyataan terkait penggunaan perangkat digital yang diketahui orang tua atau wali.

Aries menegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.