BERITA TERKINI
Dindik Jatim Atur Penggunaan Gawai di SMA, SMK, dan SLB Saat Jam Belajar

Dindik Jatim Atur Penggunaan Gawai di SMA, SMK, dan SLB Saat Jam Belajar

Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur menerbitkan aturan pengendalian penggunaan gawai bagi murid dan guru di SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan proses pembelajaran berlangsung aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.

Kepala Dindik Jawa Timur Aries Agung Paewai mengatakan, selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, telepon seluler wajib dalam kondisi mode senyap dan disimpan di tempat yang ditentukan oleh guru. Gawai hanya boleh digunakan apabila ada instruksi langsung dari guru mata pelajaran.

“Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” kata Aries.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Dalam nota dinas tertanggal 25 Maret 2026, Dindik Jatim menginstruksikan pembatasan penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah. Perangkat digital hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan di bawah pengawasan guru, serta tidak boleh digunakan secara bebas selama KBM.

Selain pembatasan penggunaan, Dindik Jatim juga menegaskan larangan terhadap perundungan siber, penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks), serta akses ke konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan.

Untuk mendukung penerapan aturan, sekolah diminta menyusun standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gawai sesuai karakteristik peserta didik, memperkuat pembelajaran nondigital, serta melibatkan orang tua atau wali dalam pengawasan. Pengawasan dan evaluasi kebijakan disebut akan dilakukan secara berkala oleh satuan pendidikan.

Pelaksanaan kebijakan dilakukan bertahap, dimulai dengan uji coba pada pekan pertama April 2026. Selanjutnya, masing-masing sekolah melakukan evaluasi sebelum aturan diterapkan secara menyeluruh di SMA, SMK, dan SLB.

Pada waktu istirahat, penggunaan gawai diperbolehkan secara terbatas. Dindik Jatim juga menganjurkan murid mengutamakan interaksi sosial langsung dan aktivitas fisik ringan untuk menjaga keseimbangan aktivitas digital dan nondigital.

Aries menambahkan, sebagai bentuk komitmen, murid diwajibkan menulis surat pernyataan penggunaan perangkat digital di sekolah yang diketahui orang tua atau wali, guna mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter.