BERITA TERKINI
Dinas Pendidikan Jatim Terbitkan Aturan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB, Uji Coba Mulai April 2026

Dinas Pendidikan Jatim Terbitkan Aturan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB, Uji Coba Mulai April 2026

Dinas Pendidikan Jawa Timur menerbitkan kebijakan pengendalian penggunaan gadget bagi siswa dan guru di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Aturan tersebut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai pada 25 Maret 2026.

Kebijakan ini disebut sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama empat menteri terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan. Menurut Aries, pengaturan diperlukan agar proses pembelajaran berlangsung aman, sehat, serta berorientasi pada penguatan karakter.

Ia menjelaskan, penggunaan gadget tanpa kontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring, hingga ketergantungan digital. Karena itu, siswa hanya diperbolehkan menggunakan gadget untuk kepentingan pembelajaran dan harus berada di bawah pengawasan guru.

Selama kegiatan belajar mengajar, telepon genggam wajib dalam kondisi senyap dan disimpan di tempat yang telah ditentukan. Penggunaan gadget di luar kepentingan belajar tidak diperkenankan, baik bagi siswa maupun guru.

Dinas Pendidikan juga meminta sekolah menyusun aturan internal sesuai karakteristik masing-masing. Selain pembelajaran digital, sekolah didorong memperkuat pembelajaran non-digital untuk meningkatkan interaksi sosial dan menjaga kesehatan mental siswa. Peran orang tua turut ditekankan dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak.

Kebijakan ini dijadwalkan diuji coba pada pekan pertama April 2026 sebelum diterapkan secara menyeluruh. Aries menyatakan gadget hanya boleh digunakan untuk aktivitas edukatif, seperti mengakses materi pembelajaran, mengikuti asesmen daring, dan mengumpulkan tugas digital.

Sebaliknya, penggunaan untuk bermain gim, hiburan, merekam tanpa izin, serta tindakan seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, dan akses konten yang tidak sesuai norma pendidikan dinyatakan dilarang.

Untuk pelanggaran, Dinas Pendidikan menyiapkan sanksi bertahap, mulai dari teguran hingga pemanggilan orang tua. Pelanggaran berat akan ditangani sesuai aturan sekolah.

Aries menyebut kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi dilakukan secara bijak.