BERITA TERKINI
Cara Cek Status Bansos PKH 2026 Lewat HP Tanpa Aplikasi, Cukup Pakai NIK KTP

Cara Cek Status Bansos PKH 2026 Lewat HP Tanpa Aplikasi, Cukup Pakai NIK KTP

Pemerintah terus memperkuat sistem penyaluran bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2026. Masyarakat kini dapat memantau status penerimaan bantuan tanpa perlu datang ke kantor desa atau dinas sosial, cukup melalui ponsel dan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Pengecekan bansos PKH 2026 tanpa aplikasi dapat dilakukan melalui situs resmi yang disediakan Kementerian Sosial. Melalui sistem ini, warga bisa melihat status bantuan secara lebih transparan.

Jadwal pencairan bansos PKH 2026

Penyaluran bansos PKH sepanjang 2026 dibagi menjadi empat tahap:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember

Berdasarkan pembagian tersebut, penyaluran saat ini memasuki Tahap 2 untuk periode April–Juni 2026.

Cara cek bansos PKH 2026 lewat HP tanpa aplikasi

Berikut langkah-langkah pengecekan melalui browser di ponsel tanpa mengunduh aplikasi:

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser.
2. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
3. Ketik kode captcha yang muncul di layar.
4. Klik tombol “CARI DATA”.
5. Sistem akan menampilkan nama, kategori desil, dan status bantuan sosial. Jika tertulis “YA”, berarti tercatat sebagai penerima bantuan PKH 2026.

Nominal bansos PKH 2026

Besaran bantuan PKH berbeda sesuai kriteria penerima yang ditetapkan. Rincian nominal mengacu pada Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor: 59/3/BS. 01. 00/1/2025, sebagai berikut:

Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000
SD/Sederajat: Rp225.000
SMP/Sederajat: Rp375.000
SMA/Sederajat: Rp500.000
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas): Rp600.000
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000

Dengan layanan pengecekan daring ini, masyarakat dapat mengetahui status penerimaan bansos PKH 2026 secara mandiri hanya dengan NIK KTP melalui situs resmi Kementerian Sosial.