BERITA TERKINI
Cara Cek Desil Bansos Tanpa Aplikasi lewat NIK KTP di Laman Cek Bansos Kemensos

Cara Cek Desil Bansos Tanpa Aplikasi lewat NIK KTP di Laman Cek Bansos Kemensos

Penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah hanya ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu. Salah satu dasar yang digunakan adalah desil, yakni pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi yang dipakai Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menentukan prioritas penerima bantuan.

Desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok. Semakin rendah tingkat desil, semakin tinggi prioritas untuk menerima bantuan. Sebaliknya, desil yang lebih tinggi menunjukkan kelompok masyarakat yang relatif lebih sejahtera.

Kini, masyarakat dapat mengecek desil tanpa perlu memasang aplikasi. Pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Cara cek desil bansos tanpa aplikasi

Pembaruan pada laman Cek Bansos Kemensos memungkinkan pengguna tidak hanya mengetahui status penerima bansos, tetapi juga melihat tingkatan desil. Berikut langkah-langkahnya:

1) Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.

2) Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia.

3) Isi kolom huruf kode (captcha) sesuai tampilan di layar.

4) Klik atau pilih opsi Cari Data.

Sistem akan menampilkan hasil pencarian yang memuat informasi, termasuk posisi desil dari NIK yang dimasukkan.

Bagaimana desil ditentukan

Kemensos menegaskan bahwa desil tidak ditentukan hanya dari gaji atau pengeluaran bulanan. Dalam salah satu unggahan di Instagram @kemensosri, disebutkan bahwa penentuan desil mempertimbangkan berbagai kondisi sosial ekonomi, seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, hingga kepemilikan aset.

Kemensos juga menyatakan desil bersifat dinamis, artinya data dapat berubah mengikuti kondisi terbaru di lapangan.

Perubahan kriteria desil untuk bansos reguler pada 2026

Pada 2026, kriteria desil untuk penyaluran bansos reguler mengalami penyesuaian. Bansos reguler yang dimaksud meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Sebelumnya, ketentuan penerima bansos mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025. Dalam ketentuan tersebut, penerima PKH diperuntukkan bagi keluarga pada Desil 1–4, sedangkan BPNT untuk Desil 1–5.

Namun, Kemensos melalui unggahan di Instagram @pusdatinkesos menyampaikan bahwa mulai triwulan 1 tahun 2026, penerima BPNT berubah dari Desil 1–5 menjadi Desil 1–4. Sementara itu, kriteria penerima PKH tetap pada Desil 1–4.

Dalam keterangan unggahan yang sama, Kemensos menyebut penajaman sasaran dilakukan agar bansos lebih tepat sasaran. Disebutkan pula adanya pengalihan penerima pada triwulan 1 tahun 2026, yakni 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima Sembako yang berada di luar Desil 1–4 digantikan dengan keluarga pada Desil 1–4, dengan prioritas dari desil paling bawah.

Dengan memahami cara cek desil dan pembaruan kriteria tersebut, masyarakat dapat memantau posisi desilnya melalui laman resmi Kemensos tanpa perlu mengunduh aplikasi.