BERITA TERKINI
Bulungan Gencarkan Permainan Tradisional untuk Tekan Dampak Negatif Gadget pada Pelajar

Bulungan Gencarkan Permainan Tradisional untuk Tekan Dampak Negatif Gadget pada Pelajar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan mengoptimalkan permainan dan olahraga tradisional sebagai upaya membentuk karakter anak sekaligus mengurangi dampak negatif penggunaan gadget dan media sosial yang kian masif di kalangan pelajar.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan penguatan kegiatan tradisional tersebut menjadi respons atas meningkatnya paparan teknologi digital yang dinilai berpotensi memengaruhi pola pikir dan perilaku anak. Ia menegaskan pemerintah daerah terus menggiatkan sekaligus melestarikan permainan dan olahraga tradisional sebagai strategi pembinaan karakter.

Menurut Syarwani, kebijakan itu tidak hanya berorientasi pada pelestarian budaya, tetapi juga berkaitan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Bulungan dalam memperkuat pengawasan aktivitas anak di ruang digital.

Ia juga menekankan peran tenaga pendidik dalam mengawal perkembangan anak di tengah derasnya arus informasi. Syarwani mengaku telah meminta kepala sekolah dan guru untuk aktif melakukan pendampingan agar anak-anak tidak terdampak buruk oleh kemajuan teknologi.

Syarwani mengingatkan paparan konten media sosial tanpa pengawasan berisiko merusak karakter generasi muda dan berdampak pada masa depan mereka. Karena itu, ia menilai pengawalan terhadap aktivitas digital anak perlu dilakukan secara konsisten.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Bulungan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan menggelar berbagai kegiatan berbasis budaya lokal, termasuk kompetisi permainan dan olahraga tradisional. Syarwani menyebut kegiatan tersebut digelar dalam Pekan Kebudayaan Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2026 dan diikuti pelajar SD hingga SMP dari 10 kecamatan.

Ia menilai kompetisi itu menjadi sarana mempererat kebersamaan antarpelajar sekaligus mendukung pembentukan karakter serta pelestarian permainan dan olahraga tradisional.

Kebijakan daerah ini juga disebut selaras dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi.

Di akhir pernyataannya, Syarwani kembali menekankan pentingnya kolaborasi sekolah dan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di ruang digital. Menurutnya, pendampingan diperlukan agar anak tidak mudah terpapar berbagai konten yang dapat berdampak buruk terhadap pendidikan karakter.